SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Juni 2024 ini persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) malah menemukan sejumlah masalah. Diantaranya terkait persiapan lahan. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). "Disamping belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian
BPK Menemukan ada sejumlah permasalahan berkaitan dengan status lahan tempat beridirnya IKN.
Ada Masalah Sertifikasi Lahan
Tak berhenti sampai di sana, ada masalah legalitas dan sertifikasi lahan.
"Serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Baca Juga: BPK: Perjalanan Dinas PNS Rugikan Negara Rp 39 M
Masalah lainnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I disebut belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.
Kemudian, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN disebut belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
BPK menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Baca Juga: Anggota BPK Ngaku Khilaf
Masalah Pendanaan Infrastruktur IKN
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode selanjutnya.
"Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," ungkap BPK. n jk/erc/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham