Timsus Saber Miras Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 19:42 WIB

Timsus Saber Miras Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Timsus Saber Miras Polres Jombang masih getol memberantas peredaran minuman keras di Kota Santri. Kali ini, timsus menggerebek 4 pedagang minuman beralkohol tanpa izin dan menyita 833 botol miras.

Timsus Saber Miras dibentuk oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Tim khusus ini ditugaskan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Santri.

Baca Juga: Polres Jombang Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 500 Juta dari Sejumlah Pelaku

Kali ini Timsus Saber Miras menggerebek 4 pedagang. Dari warung di Jalan Sutawijaya, Jelakombo milik Rodji, polisi menyita 404 botol miras. Sedangkan di warung Desa Pulo Lor milik Slamet Hariono alias Mamek disita 5 botol miras.

Selanjutnya, dari warung di Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang milik Supartono timsus menyita 411 botol miras. Terakhir dari warung di Desa Tunggorono milik Kasiono alias Basir polisi menyita 13 botol miras.

Baca Juga: Antisipasi Polisi Terlibat Judi Online, Polres Jombang Cek HP Anggota

"Dari 4 warung itu, Timsus Saber Miras menyita 833 botol miras aneka jenis dan merek," terang Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Selasa (28/5/2024).

Kasnasin menjelaskan penggerebekan para pedagang miras itu berawal dari penertiban konvoi gangster atau gerombolan pemuda. Para pemuda mabuk itu buka mulut ihwal warung tempat biasa mereka biasa menenggak miras.

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polres Jombang Ringkus 13 Pengedar, Pakai Modus Paket Hemat

Penyelidikan pun digelar. Ternyata sebagian warung-warung yang digerebek Timsus Saber Miras Polres Jombang menjual miras dengan harga terjangkau, yakni Rp 10.000/gelas kecil. Tak ayal para pelajar juga menjadi pelanggan mereka.

Empat pedagang miras itu, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. Jb-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU