BPKP Perberat Kerugian Korupsi Komoditas Timah Jadi Rp 300 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perberat jumlah kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Menurut BPKP kerugian negara mencapai Rp 300 Triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Agustina dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menambahkan jumlah Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara.

 

Rp 300 T Kerugian Riil

BPKP merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian riil dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.

Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," ucap Agustina.

 

Tersangka Pokok & Perintang Penyidikan

Kejagung menetapkan Tersangka Pokok Perkara dan perintangan:

1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, 2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. 3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. 4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP. 5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. 7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS. 8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT. 10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. 11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.

12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, 13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE. 15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. 16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie. 18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.

19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. Sedang tersangka perintang penyidikan Toni Tamsil alias Akhi. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…