Mantan Mendag akan Bedah Audit BPKP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tom Lembong usai menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025).
Tom Lembong usai menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025).

i

Ada 2 Audit Dalam Kasus Dugaan Impor Gula yang Rugikan Negara Rp 578 miliar. Audit Pertama oleh BPK tidak Ada Kerugian Negara 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berjanji akan bedah hitungan BPKP. Hasil audit ini jadi dasar perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan padanya.

Mantan tim sukses Anies Baswedan Itu bilang saat membedah, kasusnya bakal sangat-sangat seru.

Penjelasan Lembong disampaikan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (2/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum yang diperintah Majelis hakim berjanji akan menyampaikan audit BPKP, Minggu depan tanggal 12 Juni.

"Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti. Ya saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP, Minggu depan tanggal 12 Juni, Minggu depan. Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," kata Tom dikonfirmasi kemarin, (2/6/2025).

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tom Bersyukur akan Terima Salinan Audit

Jaksa akan menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom bersyukur dirinya akan menerima salinan audit tersebut.

Minggu depan kita bisa lihat semua ya dasar hitungan daripada kerugian negara yang dituduhkan,

"Jadi bakal supermenarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan ke saya," kata lembong sedikit berapi api.

“Tapi ya saya bersyukur hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP minggu depan tanggal Kamis, 12 Juni 2025 minggu depan,” ucap Tom .

Menurut Tom setelah penantian setahun lebih, dia bakal melihat hitungan BPKP dari Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kerugian negara.

“Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan,” ujarnya.

Namun meski telat, Tom sudah tak sabar untuk menghitung audit tersebut dan bakal mengaudit terkait dalam kasus yang menjeratnya.

“Ya saya kira udah sangat sangat telat ya, setelah apa, setahun setengah menyeldiki dan menyidik, saya 7 bulan sudah ditahan, baru sekarang audit BPKP akhirnya akan disampaikan. Tapi ya syukur, Minggu depan kita bisa lihat semua ya dasar hitungan daripada kerugian negara yang dituduhkan,” ungkap Tom.

Menurut Tom hasil audit BPKP dari Jaksa bakal menjadi menarik dan seru. “Jadi bakal super menarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti,” tegasnya.

 

Lembong akan Pelajari Salinan Audit

Sementara kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan sudah meminta secara tegas kepada JPU dan Majelis hakim pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang. Kemudian pihaknya bakal mempelajari salinan audit tersebut. Menurut dia, jika perhitungan kerugian itu tak tepat, majelis hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong.

“Jadi perhitungan kerugian negaranya akan kita pelajari setelah dokumen audit BPKP tanggal 12 Juni nanti kita dapatkan. Jadi kita akan sama-sama mempelajari, akan sama-sama kita buka di sidang. Apakah perhitungan ini tepat atau tidak. Jika tidak, maka sudah seharusnya pak Tom maka sudah seharusnya pak Tom Lembong ini dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Zaid.

Zaid menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak tepat. Karena seharusnya menggunakan Undang-Undangan Perlindungan Petani, bukan Undang-Undang Korupsi.

 Menurutnya pembelian PPI dilakukan kepada perusahaan gula, bukan petani.  Zaid menilai ada kesalahan dalam perhitungan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Petani.

Maka pihaknya akan mempelajari hasil audit BPKP dengan semaksimal mungkin. Apakah kerugian negara yang dihitung dari kekurangan bea masuk dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berdasarkan perhitungan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) itu dibenarkan secara hukum.

“Karena gini, karena pembelian PT PPI itu kepada perusahaan gula, bukan kepada petani. Tapi ketika dihitungnya menggunakan undang-undang perlindungan petani, ini menurut kita ada miss ini perhitungannya.

 

Awal Berkas Audit BPKP

"Makanya kita akan lihat apakah betul dihitungnya berdasarkan undangan-undangan perlindungan petani dimana HPP menyatakan harganya 8.900 sedangkan dibeli oleh PT PPI dari pabrik gula atau perusahaan gula di harga 9.000,” jelasnya.

“Nah itu kan seharusnya kalau ada harga pokok dan dia dibeli di atas harga pokok itu melindungi petani. Tapi kan ini juga PT PPI tidak membeli ke petani, membelinya adalah ke perusahaan gula yang distributor tadi itu yang perusahaan-perusahaan gula 8 perusahaan gula rafinasi itu,” tambahnya.

Berkas audit BPKP bermula saat sidang berlangsung, ketika Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika merunding agenda persidangan berikutnya, lalu Tim kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi meminta Jaksa segera menyerahkan salinan BPKP dihadapan Ketua Majelis Hakim.

“Iya, izin Yang Mulia, karena ke depan akan lebih cepat berjalannya, untuk itu kami mohon bisa segera audit BPKP itu bisa kami pelajari,

Mendengar itu, Ketua Hakim Dennie meminta kepada Jaksa agar segera menyerahkan salinan hasil audit BPKP pada minggu depan, Kamis, 12 Juni 2025. Menurut Dennie, pihaknya tetap menunggu karena jaksa sudah berjanji akan memberikan salinan dari BPKP kepada majelis hakim maupun Tom Lembong.

“Untuk mempelajari dalam waktu yang cukup,” ujar Hakim.

 

Jaksa Keberatan Serahkan Salinan Audit

Dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan keberatannya terhadap permintaan yang diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong pada sidang pekan lalu tersebut.

Menurut jaksa, laporan hasil audit BPKP tersebut bakal disampaikan pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.

Jaksa juga menekankan bahwa laporan hasil audit tersebut merupakan dasar pihaknya untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa.

Sehingga, jaksa memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga alat bukti tersebut, termasuk mencegah adanya pihak lain di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan yang dapat menggunakan alat bukti laporan hasil audit tersebut.

 Lebih lanjut, Hakim Dennie pun menegaskan bahwa jaksa wajib menyerahkan laporan tersebut untuk memenuhi hak terdakwa maupun penasihat hukum.

"Apabila tidak diserahkan, artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ. Demikian," tegasnya.

Hasil audit menjadi salah satu poin nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Tom Lembong. Pihak Tom Lembong menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI.

Dalam audit itu, tim penasihat hukum Tom menyebut bahwa secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.

 LHP BPK tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016," ungkap tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam persidangan pada Kamis (6/3) lalu.

 

BPKP Tidak Miliki Wewenang

Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit kembali hasil audit yang telah dilakukan BPK RI, apalagi melakukan audit investigasi pro justiticia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Zaid menekankan bahwa hingga saat ini, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK tersebut.

"Sehingga, Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 20 Januari 2025 telah Ne Bis In Idem dan tidak berdasar," jelas dia.n erc/jk/tm/cr5/rmc

Berita Terbaru

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto,  menyentil orang yang bicara di media sosial menganalisis terjadi perpecahan di lingkungannya. Prabowo …

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada…

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Pansus Angket Haji DPR Temukan Sembilan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq me…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1).…

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Tiket Jakarta - Aceh Termurah Rp 2,2 juta, Tiket Jakarta - KL Termurah Rp 789 Ribu     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful H…

Apa Kebanyakan Pegawai Pajak Tamak?

Apa Kebanyakan Pegawai Pajak Tamak?

Selasa, 13 Jan 2026 19:23 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor…