Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Balongbendo Sita 75,85 Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Jajaran Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis (31/5/2024). Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial ADR (25) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongendo.

Dia amankan petugas di kontrakanya di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib setelah petugas Polsek Balongbendo melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 40 poket yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 0,5 gram per poket dan 15 poket yang masing-masing poket dengan berat bruto 1 gram, dengan total berat bruto mencapai 75,85 gram.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, SH mengungkapkan bahwa, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras anggota Polsek Balongbendo yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang bernama ADR berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut," kata Hasim, saat melakukan press rilis, dihalaman Mapolsek Balongbendo.

Selain 55 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, dua bendel plastik klip bening, satu timbangan eletrik merk ACIS, satu HP merk POCO, satu pipet kaca, satu korek api gas warna merah, satu alat penghisap (bong) dari botol Le Mineral dan satu unit sepeda motor honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Kompol Hasim membeberkan kronologis singkat penangkapan, sebelumnya tersangka ADR di telp oleh nomer tak dikenal, dalam perbincangan dia dipergunakan sebagai perantara jual beli sabu. Dalam kesepakatan satu kali meranjau tersangka mendapat upah Rp 1 juta.

"Setiap meranjau, sabu yang di edarkan tersangka dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di tepi jalan yang selanjutnya diambil oleh pembelinya," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. (jum)

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…