Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Balongbendo Sita 75,85 Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Jajaran Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis (31/5/2024). Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial ADR (25) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongendo.

Dia amankan petugas di kontrakanya di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib setelah petugas Polsek Balongbendo melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 40 poket yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 0,5 gram per poket dan 15 poket yang masing-masing poket dengan berat bruto 1 gram, dengan total berat bruto mencapai 75,85 gram.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, SH mengungkapkan bahwa, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras anggota Polsek Balongbendo yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang bernama ADR berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut," kata Hasim, saat melakukan press rilis, dihalaman Mapolsek Balongbendo.

Selain 55 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, dua bendel plastik klip bening, satu timbangan eletrik merk ACIS, satu HP merk POCO, satu pipet kaca, satu korek api gas warna merah, satu alat penghisap (bong) dari botol Le Mineral dan satu unit sepeda motor honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Kompol Hasim membeberkan kronologis singkat penangkapan, sebelumnya tersangka ADR di telp oleh nomer tak dikenal, dalam perbincangan dia dipergunakan sebagai perantara jual beli sabu. Dalam kesepakatan satu kali meranjau tersangka mendapat upah Rp 1 juta.

"Setiap meranjau, sabu yang di edarkan tersangka dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di tepi jalan yang selanjutnya diambil oleh pembelinya," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. (jum)

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…