Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Balongbendo Sita 75,85 Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Jajaran Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis (31/5/2024). Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial ADR (25) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongendo.

Dia amankan petugas di kontrakanya di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib setelah petugas Polsek Balongbendo melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 40 poket yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 0,5 gram per poket dan 15 poket yang masing-masing poket dengan berat bruto 1 gram, dengan total berat bruto mencapai 75,85 gram.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, SH mengungkapkan bahwa, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras anggota Polsek Balongbendo yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang bernama ADR berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut," kata Hasim, saat melakukan press rilis, dihalaman Mapolsek Balongbendo.

Selain 55 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, dua bendel plastik klip bening, satu timbangan eletrik merk ACIS, satu HP merk POCO, satu pipet kaca, satu korek api gas warna merah, satu alat penghisap (bong) dari botol Le Mineral dan satu unit sepeda motor honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Kompol Hasim membeberkan kronologis singkat penangkapan, sebelumnya tersangka ADR di telp oleh nomer tak dikenal, dalam perbincangan dia dipergunakan sebagai perantara jual beli sabu. Dalam kesepakatan satu kali meranjau tersangka mendapat upah Rp 1 juta.

"Setiap meranjau, sabu yang di edarkan tersangka dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di tepi jalan yang selanjutnya diambil oleh pembelinya," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. (jum)

Berita Terbaru

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…