Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Balongbendo Sita 75,85 Gram Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, bersama jajaran saat melakukan press rilis ungkap narkoba di halaman Mapolsek Balongbendo.

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo- Jajaran Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis (31/5/2024). Tersangkanya adalah seorang pemuda berinisial ADR (25) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongendo.

Dia amankan petugas di kontrakanya di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib setelah petugas Polsek Balongbendo melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 40 poket yang dibungkus dalam plastik klip dengan berat bruto 0,5 gram per poket dan 15 poket yang masing-masing poket dengan berat bruto 1 gram, dengan total berat bruto mencapai 75,85 gram.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'hari, SH mengungkapkan bahwa, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja keras anggota Polsek Balongbendo yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang bernama ADR berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut," kata Hasim, saat melakukan press rilis, dihalaman Mapolsek Balongbendo.

Selain 55 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, dua bendel plastik klip bening, satu timbangan eletrik merk ACIS, satu HP merk POCO, satu pipet kaca, satu korek api gas warna merah, satu alat penghisap (bong) dari botol Le Mineral dan satu unit sepeda motor honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Kompol Hasim membeberkan kronologis singkat penangkapan, sebelumnya tersangka ADR di telp oleh nomer tak dikenal, dalam perbincangan dia dipergunakan sebagai perantara jual beli sabu. Dalam kesepakatan satu kali meranjau tersangka mendapat upah Rp 1 juta.

"Setiap meranjau, sabu yang di edarkan tersangka dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di tepi jalan yang selanjutnya diambil oleh pembelinya," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun. (jum)

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…