Kelola Sampah Plastik jadi Sesuatu Bernilai yang Jual

Pemkab Banyuwangi Gandeng Sejumlah Rekanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi terus berinovasi untuk mengelola sampah plastik menjadi sesuatu yang bernilai jual. Dalam waktu dekat, ada tiga lokasi pengolahan sampah dengan peralatan memadai, yakni Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Balak, Kecamatan Songgon, TPA dan TPST Wongsorejo, serta TPST Karetan yang akan segera dibangun.

Hal tersebut dibuktikan dengan menggandeng sejumlah rekanan untuk menjadi partner dalam pemanfaatan hasil pengolahan sampah yang berlimpah di kota Blambangan tersebut.

Terdekat, Pemkab Banyuwangi akan mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang merupakan energi alternatif untuk bahan bakar industri. RDF akan menjadi produk subtitusi batu bara yang diolah dari berbagai jenis sampah, dan digunakan menjadi bahan bakar industri, seperti pabrik semen dan PLTU.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkab Banyuwangi menjalin kerja sama dengan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yakni PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani pada Rabu (29/5) lalu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, MoU tersebut menjadi wujud penting komitmen pengolahan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Ia berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan di Banyuwangi.

"Sama seperti di berbagai daerah lain di Indonesia, Banyuwangi juga dihadapkan dengan permasalahan sampah yang membutuhkan solusi terbaik. Harapan kami, melalui kerja sama dengan SBI dan seluruh pemangku kepentingan, kami mampu melakukan perbaikan nyata bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat Banyuwangi," kata Ipuk, Minggu (2/6/2024).

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mengolah sampah basah hingga 150 ton per hari sebagai tahap awal, untuk menghasilkan RDF sekitar 60 sampai 75 ton per hari. Volume RDF tersebut akan ditingkatkan secara bertahap dan ditargetkan mencapai 250 ton per hari dari 500 ton sampah yang dikelola sampai dengan tahun 2027. bn-01/ham

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…