Jasa Hukum Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

Dihonori Eks Mentan SYL Rp 3,9 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjadi saksi di persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjadi saksi di persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Febri Diansyah, mantan Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Senin (3/6/2024) dikorek Majelis hakim soal honor dari eks Mentan SYL. Febri, juga dicerca Hakim Pertanyaan Pedas dari dicekal sampai kesan berseberangan dengan KPK.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh  menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk. Febri mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar.

"Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan suadara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.

Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," kata Febri.

"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Febri.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim.

"Uang pribadi Yang Mulia," jawab Febri.

 

Sebelumnya Terima Rp 800 juta

Febri sebelumnya mengatakan dirinya mendapat honor Rp 800 juta sebagai pengacara SYL. Dia mengatakan honor itu untuk biaya jasa pengacara SYL pada tahap penyelidikan di KPK.

"Honorarium itu kami bagi, Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri.

Febri sempat bertanya apakah tepat menjawab nilai honor yang diperolehnya. Hakim menegaskan hal itu perlu dijawab oleh Febri.

"Berapa nilainya?" tanya hakim.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" timpal Febri.

"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu? Apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri. Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke, profesional. Silakan jawab," kata hakim.

Febri mengatakan honor yang diperolehnya sebesar Rp 800 juta.

“Kenapa saudara berpikir mengundurkan diri? Apa sebabnya?" tanya hakim ke Febri dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

 

Ada Cekalan untuk Febri

"Saat itu kami berpandangan, kami tidak ingin menjadi beban tambahan untuk," ujar Febri yang dipotong oleh hakim.

"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? " tanya hakim.

"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.

Hakim kembali bertanya apakah status Febri sebagai mantan pegawai KPK menjadi alasan mundur dari tim pengacara SYL.

Hakim mencecar Febri apakah menjadi pihak yang berseberangan dengan KPK membuat dirinya mundur dari pengacara SYL.

"Apakah karena itu? Karena dulunya saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK kemudian saudara malah berseberangan dengan KPK dalam tanda kutip? Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di samping dicekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.

 

Totalnya Rp 800 Juta

Hakim lalu menyinggung jiwa KPK meski Febri tak lagi bekerja di lembaga antirasuah itu. Febri mengaku sangat menghormati dan menghargai kerja tim penyidik KPK dalam kasus ini.

"Bukan, dalam tanda kutip Pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan masih ada jiwa-jiwa di situ, Pak, sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri atau sudah tidak nyaman lagi? Gimana Pak?" tanya hakim.

"Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," jawab Febri.

 

Honor dari 3 Klien

Febri, mengaku honor yang diperolehnya sebesar Rp 800 juta. Dia mengatakan honor itu untuk tiga klien, yakni SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

"Berapa saudars menerima honor?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," jawab Febri.

"Untuk delapan orang?" tanya hakim.

"Tim kami ada delapan untuk tiga klien, Yang Mulia," jawab Febri.

"Rp 800 juta?" tanya hakim.

"Di tahap penyelidikan," jawab mantan Kabiro Humas KPK ini.

Eks Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…