Berkedok Pabrik Permen, Pabrik Miras Ilegal di Malang Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berpura-pura menjadi pabrik permen.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam jumpa pers mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malang tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo," kata Imam, Kamis (6/6).

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tambahan di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 tersebut.

Setelah personel Satresnarkoba Polres Malang memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (48) yang memproduksi minuman keras ilegal tersebut.

"Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti," katanya.

Ia menambahkan motif tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi minuman keras ilegal. Tersangka mengantongi keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan. Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.

Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.

"Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…