Berkedok Pabrik Permen, Pabrik Miras Ilegal di Malang Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berpura-pura menjadi pabrik permen.

Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam jumpa pers mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malang tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo," kata Imam, Kamis (6/6).

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tambahan di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 tersebut.

Setelah personel Satresnarkoba Polres Malang memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (48) yang memproduksi minuman keras ilegal tersebut.

"Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti," katanya.

Ia menambahkan motif tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi minuman keras ilegal. Tersangka mengantongi keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan. Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.

Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.

"Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Ml-01/ham

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…