SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya menyampaikan bahwa setiap sapi kurban yang masuk ke RPH harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap hewan kurban bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho menerapkan SOP yang ketat untuk memastikan asal-usul hewan dan kesehatan hewan kurban. Hewan yang diterima ditimbang, diperiksa oleh dokter hewan, dan diberikan perawatan yang baik.
"Jadi sejak di peternakan sudah dipantau, lalu datang ke sini (RPH) ada SOP memastikan asal usul hewan dan dibuktikan SKKH. Ditimbang, diperiksa dokter hewan, diberikan perawatan, vitamin dan makanan oleh tim RPH. Karena motto kami memastikan hewan kurban aman, sehat dan terawat,” kata Fajar.
Selain itu, PD RPH Surabaya juga meminta rekomendasi surat izin dari camat dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk memastikan bahwa penjualan hewan kurban berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami juga menyediakan penjualan hewan kurban, maka kami juga minta rekomendasi surat izin ke camat dan DKPP,” jelas Fajar.
Dengan berbagai langkah dan layanan yang ditawarkan, PD RPH Surabaya berkomitmen untuk menyediakan hewan kurban yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar kebersihan yang ketat, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang mempercayakan pemotongan hewan kurban mereka kepada RPH Surabaya. Zis
Editor : Mariana Setiawati