Home Industry Minyak Curah Palsu di Malang Beromzet Ratusan Juta per Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang membongkar praktik produksi Minyakita palsu dengan modus operandi mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus Minyakita palsu tersebut berinisial MZ (36) dan M (47).

“Kedua tersangka bersama-sama telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan Minyakita,” kata Imam, Selasa (11/6).

Imam menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada saat Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan bahan pokok penting di sejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan menemukan produk yang dibuat pelaku beredar dengan volume yang tidak sesuai.

Satgas Pangan Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan itu.

Pada 31 Mei 2024, lanjutnya, tim Satgas Pangan Polres Malang melakukan penggerebekan pada sebuah tempat produksi Minyakita palsu di Jalan Suropati Nomor 19, RT01/17, Desa Wajak, Kabupaten Malang.

"Pada saat dilakukan pengecekan, benar bahwa tempat produksi tersebut digunakan para tersangka untuk mengemas minyak curah ke botol plastik yang kemudian dilabeli Minyakita," katanya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kedua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam memproduksi Minyakita palsu. Tersangka MZ berperan untuk menyiapkan bahan baku, sementara M menyediakan stiker Minyakita palsu.

Ia mengatakan, produk Minyakita palsu itu diedarkan ke sejumlah distributor di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, hingga ke Sidoarjo. Selain mengemas minyak curah dengan merek Minyakita, pelaku juga menyiapkan produk dalam kemasan botol tanpa merek.

"Produksi Minyakita palsu, per hari bisa mencapai satu ton. Mereka efektif melakukan hal ini sejak awal Februari 2024," katanya.

Dengan keuntungan yang besar tersebut, lanjutnya, tersangka MZ mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, atau berkisar Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan. Sementara M mendapatkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan.

"Tersangka mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp200 juta hingga hampir Rp400 juta per bulan. Per botol dijual dengan harga Rp14 ribu sampai Rp15 ribu, layaknya satu liter Minyakita. Padahal minyak curah dibeli dengan harga Rp12.500 per liter," katanya.

Dalam kasus tersebut, Satgas Pangan Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka, satu unit truk, 7.836 botol minyak goreng, puluhan stiker palsu Minyakita, dan sejumlah nota penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 120 Juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b, Juncto Paragraf 7 Pasal 44 tentang perubahan pasal 53 dalam UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Juncto UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 57 angka 20 Juncto Pasal 46 tentang beberapa perubahan ketentuan dalam UU Nomor 7/2014.

Dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja, Juncto, UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…