SURABAYAPAGI, Surabaya - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) menggelar acara sosialisasi kepada media di Jawa Timur, membahas pentingnya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang bertepatan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, pada Kamis, (13/6/2024)
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai aplikasi umum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka transformasi digital.
Tenaga Ahli STRANAS PK, Fridolin Berek, menjelaskan bahwa STRANAS PK telah mengawal Kementerian Dalam Negeri dalam pembuatan SIPD sejak 2019. "Aplikasi ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah," kata Frido.
Lanjut Frido, seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini diproses melalui satu platform, yaitu SIPD. Ia juga menyatakan bahwa untuk penyusunan APBD 2024, semua pemerintah daerah di Indonesia sudah menggunakan SIPD.
Namun, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya diterapkan di semua daerah. "Pada Mei 2024, baru 178 Pemda yang mengelola APBD-nya di luar SIPD, termasuk Surabaya," tambahnya.
STRANAS PK menargetkan agar pada akhir 2024, seluruh pemerintah daerah di Indonesia sudah menggunakan semua modul dalam SIPD, yaitu modul perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan.
"Saat ini, 178 Pemda belum menggunakan dua modul, yakni penatausahaan dan akuntansi pelaporan. Targetnya tahun ini harus semua digunakan,” jelas Frido.
Selain itu, dalam sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman media serta masyarakat mengenai pentingnya penggunaan SIPD untuk transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Ia juga meminta kepada pihak media turut mengawasi pergerakan anggaran untuk pencegahan tindakan korupsi yang bisa saja terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada tahun 2025, semua proses APBD mulai dari penyusunan hingga pertanggungjawaban harus melalui SIPD. Jika tidak, Kementerian Keuangan tidak akan dapat memantau data tersebut.
"Kemenkeu cukup tarik data dari SIPD untuk pencairan dana alokasi umum. Jadi, penting sekali semua Pemda mematuhi aturan ini," pungkasnya. Ain
Editor : Mariana Setiawati