Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara, Ini Kronologinya!

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Selasa, 18 Jun 2024 20:27 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara, Ini Kronologinya!

i

Hartadi, Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto.

Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama mengatakan jika sekelompok pria yang menerobos masuk ke kampus UBS PPNI tersebut adalah LSM Mojokerto Watch yang mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Aksi Ricuh di Kampus UBS PPNI Mojokerto Dipolisikan

Menurutnya, insiden pada Rabu (12/6) terjadi karena LSM Mojokerto Watch dihadang oknum aparat ketika mereka akan masuk ke UBS PPNI. Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.

Sedangkan pertikaian yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena LSM Mojokerto Watch mengusir oknum aparat dari UBS PPNI. Sebab menurutnya, oknum tersebut tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI.

"Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.

Masih kata Hartadi, rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu, kala itu Ia dipaksa keluar dari UBS PPNI. Saat itu, Ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.

"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," terangnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Aksi Ricuh di Kampus UBS PPNI Mojokerto Dipolisikan

Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum tuntas.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.

"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.

Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.

"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.

Saksi ahli kubu Hartadi, Imron Rosyadi berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto," tandasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU