Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara, Ini Kronologinya!

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hartadi, Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers. SP/Dwy AS
Hartadi, Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto.

Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama mengatakan jika sekelompok pria yang menerobos masuk ke kampus UBS PPNI tersebut adalah LSM Mojokerto Watch yang mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.

Menurutnya, insiden pada Rabu (12/6) terjadi karena LSM Mojokerto Watch dihadang oknum aparat ketika mereka akan masuk ke UBS PPNI. Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.

Sedangkan pertikaian yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena LSM Mojokerto Watch mengusir oknum aparat dari UBS PPNI. Sebab menurutnya, oknum tersebut tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI.

"Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.

Masih kata Hartadi, rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu, kala itu Ia dipaksa keluar dari UBS PPNI. Saat itu, Ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.

"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," terangnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum tuntas.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.

"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.

Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.

"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.

Saksi ahli kubu Hartadi, Imron Rosyadi berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto," tandasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…