Dituding Kasus Kadaluwarsa, Pelapor TKD  Klaim Punya Alat Bukti Berkwalitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang di rampok oleh pengembang atas nama H. Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 itu sangat disayangkan oleh pelapor karena belum di P 19 kan, dan bahkan Kejati menganggap persoalan tersebut sudah kadaluarsa, padahal kata Dekdek, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti yang berkwalitas. Tegasnya

Saat ditemui reporter, di kantor MSP. Jalan Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep, Dekdek sapaan akrabnya mengaku pihak Polda Jatim, Kejati dan Satgas Mapia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar 1 lebih dari Rp 114 miliar saat itu. Dan jika dikonversi NJOP sekarang, kisaran Rp 510 millar.

Bahkan kata Dekdek, Kementrian ATR, RI Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) diminta selesaikan pelaku yang terlibat dalam pengembang tanah bermasalah yang menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep

" Saya sebagai pelapor merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas peloporan terkait TKD yang nyata-nyata di rampok, sampai saat ini di P21 belum masuk ke P 19 padahal kasus itu memiliki alat bukti berkwalitas"

Bahkan kata Dekdek, Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. bahwa kasus TKD dengan alat bukti berkwalitas itu sangat tidak layak untuk dianggap kadaluwarsa.

Makanya kata dia, pihaknya mempertanyakan, jika kasus TKD itu dianggap, kadaluwarsa itu pasal berapa dan ayat berapa, jadi mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum, apalagi sambungnya, sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik.

" Saya pertegas, tanah TKD itu milik tiga desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, diatas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang"

Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional itu dianggap kadaluwarsa oleh Jaksa, maka muncul dugaan, bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu diduga ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu jelas-jelas digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukargulingnya, dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

Makanya, pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan (Prapid) namun ditolak, artinya secara Yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum. ar

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…