Dituding Kasus Kadaluwarsa, Pelapor TKD  Klaim Punya Alat Bukti Berkwalitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang di rampok oleh pengembang atas nama H. Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 itu sangat disayangkan oleh pelapor karena belum di P 19 kan, dan bahkan Kejati menganggap persoalan tersebut sudah kadaluarsa, padahal kata Dekdek, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti yang berkwalitas. Tegasnya

Saat ditemui reporter, di kantor MSP. Jalan Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep, Dekdek sapaan akrabnya mengaku pihak Polda Jatim, Kejati dan Satgas Mapia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar 1 lebih dari Rp 114 miliar saat itu. Dan jika dikonversi NJOP sekarang, kisaran Rp 510 millar.

Bahkan kata Dekdek, Kementrian ATR, RI Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) diminta selesaikan pelaku yang terlibat dalam pengembang tanah bermasalah yang menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep

" Saya sebagai pelapor merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas peloporan terkait TKD yang nyata-nyata di rampok, sampai saat ini di P21 belum masuk ke P 19 padahal kasus itu memiliki alat bukti berkwalitas"

Bahkan kata Dekdek, Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. bahwa kasus TKD dengan alat bukti berkwalitas itu sangat tidak layak untuk dianggap kadaluwarsa.

Makanya kata dia, pihaknya mempertanyakan, jika kasus TKD itu dianggap, kadaluwarsa itu pasal berapa dan ayat berapa, jadi mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum, apalagi sambungnya, sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik.

" Saya pertegas, tanah TKD itu milik tiga desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, diatas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang"

Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional itu dianggap kadaluwarsa oleh Jaksa, maka muncul dugaan, bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu diduga ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu jelas-jelas digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukargulingnya, dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

Makanya, pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan (Prapid) namun ditolak, artinya secara Yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum. ar

Berita Terbaru

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…