Dituding Kasus Kadaluwarsa, Pelapor TKD  Klaim Punya Alat Bukti Berkwalitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang di rampok oleh pengembang atas nama H. Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 itu sangat disayangkan oleh pelapor karena belum di P 19 kan, dan bahkan Kejati menganggap persoalan tersebut sudah kadaluarsa, padahal kata Dekdek, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti yang berkwalitas. Tegasnya

Saat ditemui reporter, di kantor MSP. Jalan Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep, Dekdek sapaan akrabnya mengaku pihak Polda Jatim, Kejati dan Satgas Mapia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar 1 lebih dari Rp 114 miliar saat itu. Dan jika dikonversi NJOP sekarang, kisaran Rp 510 millar.

Bahkan kata Dekdek, Kementrian ATR, RI Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) diminta selesaikan pelaku yang terlibat dalam pengembang tanah bermasalah yang menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep

" Saya sebagai pelapor merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas peloporan terkait TKD yang nyata-nyata di rampok, sampai saat ini di P21 belum masuk ke P 19 padahal kasus itu memiliki alat bukti berkwalitas"

Bahkan kata Dekdek, Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. bahwa kasus TKD dengan alat bukti berkwalitas itu sangat tidak layak untuk dianggap kadaluwarsa.

Makanya kata dia, pihaknya mempertanyakan, jika kasus TKD itu dianggap, kadaluwarsa itu pasal berapa dan ayat berapa, jadi mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum, apalagi sambungnya, sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik.

" Saya pertegas, tanah TKD itu milik tiga desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, diatas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang"

Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional itu dianggap kadaluwarsa oleh Jaksa, maka muncul dugaan, bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu diduga ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu jelas-jelas digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukargulingnya, dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

Makanya, pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan (Prapid) namun ditolak, artinya secara Yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum. ar

Berita Terbaru

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkab Bangkalan Gerak Cepat Normalisasi Aliran Sungai

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka mencegah terjadinya banjir saat musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama warga mulai melakukan…

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Kekeringan Ekstrem, Malang Dropping 84.300 Liter Air ke Desa Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang  - Selama musim kemarau 2026 hingga mengakibatkan kekeringan ekstrem, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, …

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Warga-Wisatawan Diminta Waspada, Karhutla Bukit Seruni Point Bromo Berpotensi Meluas

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, probolinggo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Seruni Point, Desa…

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Ipuk Ingatkan Pejabat Agar Berinovasi dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur,…