Dituding Kasus Kadaluwarsa, Pelapor TKD  Klaim Punya Alat Bukti Berkwalitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang di rampok oleh pengembang atas nama H. Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 itu sangat disayangkan oleh pelapor karena belum di P 19 kan, dan bahkan Kejati menganggap persoalan tersebut sudah kadaluarsa, padahal kata Dekdek, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti yang berkwalitas. Tegasnya

Saat ditemui reporter, di kantor MSP. Jalan Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep, Dekdek sapaan akrabnya mengaku pihak Polda Jatim, Kejati dan Satgas Mapia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar 1 lebih dari Rp 114 miliar saat itu. Dan jika dikonversi NJOP sekarang, kisaran Rp 510 millar.

Bahkan kata Dekdek, Kementrian ATR, RI Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) diminta selesaikan pelaku yang terlibat dalam pengembang tanah bermasalah yang menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep

" Saya sebagai pelapor merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas peloporan terkait TKD yang nyata-nyata di rampok, sampai saat ini di P21 belum masuk ke P 19 padahal kasus itu memiliki alat bukti berkwalitas"

Bahkan kata Dekdek, Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. bahwa kasus TKD dengan alat bukti berkwalitas itu sangat tidak layak untuk dianggap kadaluwarsa.

Makanya kata dia, pihaknya mempertanyakan, jika kasus TKD itu dianggap, kadaluwarsa itu pasal berapa dan ayat berapa, jadi mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum, apalagi sambungnya, sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik.

" Saya pertegas, tanah TKD itu milik tiga desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, diatas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang"

Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional itu dianggap kadaluwarsa oleh Jaksa, maka muncul dugaan, bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu diduga ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu jelas-jelas digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukargulingnya, dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

Makanya, pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan (Prapid) namun ditolak, artinya secara Yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum. ar

Berita Terbaru

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan…

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen…

Cari Win-Win Solution, Kecamatan  Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Cari Win-Win Solution, Kecamatan Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Surabaya Pagi - Guna mencari jalan keluar atau Win-Win Solution terkait polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki…

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media usai menja…

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…