Dituding Kasus Kadaluwarsa, Pelapor TKD  Klaim Punya Alat Bukti Berkwalitas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pelapor TKD di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengacara dan konsultan hukum Kab. Sumenep, Mohammad Siddik SH, sekaligus pelapor atas Tanah Kas Desa (TKD) yang di rampok oleh pengembang atas nama H. Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim.

Kasus yang sudah di laporkan sejak tahun 2015 itu sangat disayangkan oleh pelapor karena belum di P 19 kan, dan bahkan Kejati menganggap persoalan tersebut sudah kadaluarsa, padahal kata Dekdek, pelaku yang ditersangkakan nyata-nyata ada dan memiliki alat bukti yang berkwalitas. Tegasnya

Saat ditemui reporter, di kantor MSP. Jalan Trunojoyo No. 282 Gedungan Kab. Sumenep, Dekdek sapaan akrabnya mengaku pihak Polda Jatim, Kejati dan Satgas Mapia tanah jangan bermain-main dengan kasus berkelas nasional yang menelan kerugian negara sebesar 1 lebih dari Rp 114 miliar saat itu. Dan jika dikonversi NJOP sekarang, kisaran Rp 510 millar.

Bahkan kata Dekdek, Kementrian ATR, RI Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) diminta selesaikan pelaku yang terlibat dalam pengembang tanah bermasalah yang menyita perhatian publik seperti tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep

" Saya sebagai pelapor merasa sangat kecewa terhadap langkah Kejati yang terkesan menunda-nunda berkas peloporan terkait TKD yang nyata-nyata di rampok, sampai saat ini di P21 belum masuk ke P 19 padahal kasus itu memiliki alat bukti berkwalitas"

Bahkan kata Dekdek, Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai langkah hukum sesuai dengan undang-undang KUHP. bahwa kasus TKD dengan alat bukti berkwalitas itu sangat tidak layak untuk dianggap kadaluwarsa.

Makanya kata dia, pihaknya mempertanyakan, jika kasus TKD itu dianggap, kadaluwarsa itu pasal berapa dan ayat berapa, jadi mohon diperjelas supaya publik tahu tentang hukum, apalagi sambungnya, sekarang sudah di zaman digital dan keterbukaan publik.

" Saya pertegas, tanah TKD itu milik tiga desa, diantaranya, Desa Talango, Cabbiye dan Palasah, diatas tanah ini dibangun perumahan yang setiap tahunnya kepala Desa menerima sewa dari Sugianto sebagai pengambang"

Jika kasus TKD di Kab. Sumenep yang sudah menasional itu dianggap kadaluwarsa oleh Jaksa, maka muncul dugaan, bahwa tindak pidana kejahatan yang terorganisir itu diduga ada main mata antara Jaksa di Kejati dengan tersangka. Tudingnya

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep itu jelas-jelas digelapkan oleh pengembang tanah, karena tidak ada objek tukargulingnya, dan hal itu sebuah pelanggaran hukum.

Makanya, pihak tersangka H. Sugianto sempat mengajukan Pra peradillan (Prapid) namun ditolak, artinya secara Yuridis persoalan TKD di Kab. Sumenep harus diproses secara hukum. ar

Berita Terbaru

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Resmi Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Resmi Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, mengawali Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2…

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - "Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa.…

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Istana Gak Ngreken Febrie, Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak perlu…

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Inggris Koleksi 13 Gol, Panas dan Kelembapan Buat Situasinya Sulit

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Semifinal Inggris vs Argentina bakal berlangsung di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. Ini menjadi pertemuan…

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Spanyol Unggul di Lini Belakang, Mbappe Jadi Ujian Pertahanan Spanyol

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Spanyol memiliki pertahanan terbaik, sedangkan Prancis kombinasi keduanya karena rajin bikin gol dan jarang bobol sehingga punya selisih gol…

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Argentina Lebih Matang Jadi Juara Bertahan

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengalaman menjadi juara empat tahun lalu membuat Argentina saat ini lebih matang. Argentina menembus semifinal Piala Dunia 2026 usai…