Kekerasan Ameng, Anak Pendiri Resto Hainan

author Raditya Mohammer Khadaffi

- Pewarta

Senin, 24 Jun 2024 04:43 WIB

Kekerasan Ameng, Anak Pendiri Resto Hainan

i

Lenna Anita, cucu pemilik Restoran Hainan Tjiu Sie Pat dan Goh A Hooi, mendapat kekerasan dari Ameng, Pamannya sendiri yang juga anak dari pemilik Resto Hainan..

Korbannya, Lenna Anita, Wanita yang Juga Keponakannya Sendiri dan Kakak Perempuannya Tjiu Ben Eng. Anak Kakak Tertua Keluarga Tjiu Sie Pat dan Goh A Hooi Siapkan Alat Bukti CCTV, Saksi dan Visum. Dan Ayah Lenna akan Laporkan Lagi Ameng terkait Putar Balikkan Fakta dengan UU ITE

 

Baca Juga: Kirab Pengantin Massal di Surabaya: Upaya Pemkot untuk Tertib Administrasi Pernikahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Anak pemilik restoran Hainan di Jalan Pahlawan Surabaya, bersengketa. Dua saudara tua akan melaporkan Tjiu Hong Meng (Ameng), adik kandungnya dengan pasal penganiayaan, fitnahan, pencemaran nama baik dan berita hoaks gunakan media Sosial.

"Ameng ini sejak papa mama masih ada, suka bikin masalah," kata Hengky, anak tertua pemilik Restoran Hainan di Jalan Pahlawan Surabaya, didampingi Lenna Anita, kepada Surabaya Pagi, di Jalan Pahlawan 91 Surabaya, Jumat siang (21/6/2024).

Menurut beberapa orang Tionghoa di Surabaya, saat masih dikelola Tjiu Sie Pat, Resto Hainan sangat terkenal. Tapi saat Tjiu Sie Pat, meninggal tahun 2020, meredup. Justru yang ramai, Resto Hainan yang dikelola Hengky, anak pertama yang satu jalan di Jalan Pahlawan no 91 Surabaya. Apalagi setelah Goh A Hooi, mama Hengky dan Ameng, meninggal tahun 2023.

Untuk diketahui, pemilik Restoran Nasi Ayam Hainan, yakni dikelola suami istri, Tjiu Sie Pat  dan Goh A Hooi. Mereka memiliki enam anak yakni Hengky Tjiu (66), Goh Hong Hie (59), Tjiu Bun Eng (58), Tjiu Hong Meng (53), Tjiu Hong Kang (sudah meninggal) dan terakhir Tjiu Bun Nio.

Sementara, Hengky Tjiu sendiri memiliki putri bernama Lenna Anita (39).

Awalnya, resto hainan berada di Jalan Pahlawan 73 dan dirintis bapak ibunya, lebih 40 tahun.

Bapak ibunya mengajari dan meneruskan resep dari orang tuanya ke anak pertamanya, Hengky.

"Saat papa masih hidup, sebagai anak tertua, saya ingin mandiri terapkan resep papa, buka di jalan Pahlawan," jelas Hengky, ditemani Lenna Anita, putrinya.

 


Awal Kekerasan Terhadap Lenna

Nah awal pertengkaran, berawal dari 20 April 2024 sore, sekitar pukul 17:30 WIB. Saat itu, Bun Eng, anak ketiga Tjiu Sie Pat dan Goh A Hooi itu datang ke Resto Hainan yang dikelola Hengky dengan kondisi sempoyongan dan muka memar lebam.

"Sore itu, tiba-tiba Bun Eng datang ke sini (Resto Hainan Jalan Pahlawan 91, red) sambil menangis, dengan muka memar dan lebam. Rambut amburadul. Yah kita yang lagi kumpul, kaget," cerita Lenna, ditemani ayahnya, Hengky sambil menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Bun Eng datang ke Jalan Pahlawan 91 dengan sempoyongan.

Ketika datang dengan kondisi sempoyongan dan lebam, pihak keluarga pun langsung menanyakan ke Bun Eng. Bun Eng menceritakan kalau dirinya ditampar, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga leher dicekik.

"Bun Eng cerita kalau habis dicekik, ditampar, kepalanya dibenturkan ke tembok. Kondisinya saat itu terlihat gemeteran. Akhirnya sama papa saya (Hengky) ditenangkan dan diberi makan malam," lanjut Lenna.

Saat itu, sekitar pukul 22:30 WIB, tanggal 20 April 2024 malam, Lenna disuruh oleh Hengky untuk mengantarkan Bun Eng kembali ke Jl Pahlawan 73, tempat Bun Eng tinggal bersama Ameng. 

Namun, sesampai di tempat milik Tjiu Sie Pat, lanjut Lenna, dihadang oleh Ameng dengan kata-kata kasar. Bahkan, Lenna mendapat perlakuakn kasar dengan dilemar dan ditendang.

"Jangan sekali-kali kamu masuk ke rumah ini. Jangan injak lagi di rumah ini. Ini (rumah) sudah milik saya. Tau gak!" kata Lenna mengikuti kata-kata Ameng, saat dirinya dimaki-maki Ameng yang tak lain pamannya sendiri.

"Saya juga langsung di lempar botol, ditendang. Rambut dijambak dan ditampar berulang kali. Yah digituin, saya teriak-teriak dong. Dan tidak lama, paman saya (Tjiu Hong Hie) datang ke Pahlawan 73," lanjutnya.

Kebetulan, rumah paman Lenna, yang juga adik kedua Hengky itu, tepat berada di belakang Jalan Pahlawan 73, yakni di Jalan Kawatan, langsung mendatangi suara teriakan Lenna dan langsung menolong.

Baca Juga: Surabaya Berantas Judi Online: Pemkot Siapkan Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah

Hingga akhirnya, dini hari keesokannya, 21 April 2024, Lenna didampingi ayahnya, Hengky dan salah satu kuasa hukumnya, Kevin, melaporkan penganiayaan ini di Polsek Bubutan dan Polrestabes Surabaya.

"Ini anak sudah kurang ajar. Ponakan sendiri dihajar. Bahkan kakaknya juga dipukuli. Dari dulu sering bikin masalah. Eh sekarang malah bikin opini-opini yang gak benar, cenderung fitnah, dan cemarkan nama baik keluarga," ungkap Hengky, kesal.

"Apalagi saya selama ini tak ada masalah dengan Ameng. Apalagi dengan Lenna. Kok bisa-bisanya, anak saya, Lenna malam itu yang memang mengantarkan bibinya pulang, malah diumpat dipukuli, dilempar botol. Namanya perempuan dia menangis," lanjut Hengky.

Apalagi, lanjut Hengky, pernyataan Ameng dia dianiaya oleh Lenna dan Honggie lewat media sosial, adalah pemutarbalikan fakta. "Dan ini akan saya laporkan dengan UU ITE. Kita ajak Ameng, kuat-kuatan alat bukti. Kasus ini diputar balikan oleh Ameng. Pernyataan Ameng dan pengacaranya berita bohong dan hoaks. Ameng saya suruh buktikan secara hukum atas pernyataannya. sebab antara Ameng dan Lenna, saling melapor," tambah Hengky. 

 


Laporan versi Ameng

Sebaliknya, ditempat terpisah, Ameng juga melaporkan Lenna ke Polrestabes Surabaya. Firman Rahmanudinn alias Komeng, pengacara Ameng mengatakan, kliennya diperiksa sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka.

"Sebagai kuasa hukum kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya," ungkap Firman.

Menurut Firman, ada kejanggalan dalam proses naiknya tingkat pemeriksaan yang semula penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Sejak pemeriksaan pertama kali, klien kami datang dan kooperatif. Namun setelah itu tidak ada satupun saksi lain yang dipanggil. Padahal dalam peristiwa tersebut ada sekitar 3 orang karyawan klien kami yang menyaksikan peristiwa pemukulan LN kepada klien kami, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

“Ya, dari keterangan klien kami ada kalimat tidak pantas mengarah pada arogansi oknum penyidik. Awalnya memang ditangani oleh penyidik tersebut, namun berkas dialihkan ke penyidik baru,” lanjut Firman.

Ameng menceritakan, pasca kejadian penganiayaan, dirinya sempat menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Surabaya Mencetak Generasi Emas: Literasi dan Numerasi Capai 88 Persen di Tahun 2024

"Saya berusaha datang ke Polsek sini enggak bisa. Sampai saya telepon baru saya dijemput pihak polsek. Saya dibawa ke sini ternyata di sini sudah ada kakak saya yang melaporkan saya, seolah saya yang menganiaya dia (LN)," bebernya.

Firman menjelaskan pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP TBL/B/384/|V|2024/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA /POLDA JAWA TIMUR. 

 


Mengusik Hak Keluarga

Hengky, mengetahui anaknya diusir saat jemput bibinya, membuka masalah hukum baru yaitu menduduki rumah yang bukan miliknya. 

"Kami segera mengundang rapat keluarga untuk menentukan pembagian warisan rumah orang tua, secara adil menurut hukum waris," tambah pria yang dimodali resep makanan chinisse food oleh orang tuanya.

Seingat Hengky dan Honggie, rumah Jl. Pahlawan 73 Surabaya, terdiri 5 SHM. 3 atas nama papa dan 2 atas nama mama. "Saya lewat pengacara akan somasi Ameng agar keluar dari rumah papa mama secara baik baik," tambahnya.

Menurut Kevin Ongko, kuasa hukum Hengky Tjiu, Ameng selain di somasi akan dilaporkan pidana  masuk rumah warisan tanpa izin keluarga  dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.

Sedangkan, kuasa hukum keluarga besar Resto Hainan, Kevin Ongko, kini sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memidanakan Ameng, adik Hengky Tjiu dengan Pasal yang disiapkan adalah UU ITE dan dugaan menguasai rumah warisan orang tua tanpa hukum.

"Saya dan adik-adik saya punya hak atas rumah orang tuanya di Jl. Pahlawan No 73. Ini negara hukum. Ameng jangan sakenae dewe, menguasai rumah orang tua semaunya dan sepihak. Awas saja, nanti kalau sepihak, kita hantam semua," kata Hengky. ain/sb-1/ham/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU