Dua Pekerja Bangunan Masuk Bui Usai Ambil Paket Narkoba

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka ditanyai petugas saat rilis. SP/Lestariono
Kedua tersangka ditanyai petugas saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reskoba Polres Blitar Kota yang dikomandani Kasat narkoba Iptu Richi Hermawan berhasil menangkap dua pelaku saat ambil barang paketan di Jalan Kalpataru Kel Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.30, setelah pihak Satreskoba menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan ratusan kapsul yang diduga berisi serbuk pil koplo, kini kedua pelaku Amat (24) warga Jawa Barat dan Kris (32) warga Kota Depok masih jalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Blitar Kota.

Seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH dalam release Senin (24/6) terungkap dan tertangkapnya Amat dan Kris, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kec Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan informasi tersebut, hanya selisih waktu, Kasat Narkoba dan anggotanya berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku edar sabu dan pil koplo yang dikemas dalam Kapsul.

"Dari tangan kedua orang terduga pelaku ketika ditangkap sedang melakukan pengambilan paketan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sabu seberat 379,43 gram serbuk sabu dan kapsul yang diduga berisi serbuk ekstasi sebanyak 565 butir kapsul warna hijau putih dan warna ungu, guna penyelidikan dua tersangka kita amankan untuk penyidikan selanjutnya," papar Kompol I Gede didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Masih menurut orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, selain menyita BB sabu dan Kapsul yang senilai Rp 1,5 miliar.

Masih menurut Kompol I Gede Suartika, bahwa kapsul sebanyak 565 kapsul dengan rincian untuk kapsul warna biru putih sebanyak 328 butir dan kapsul warna ungu 237 Butir.

Bila nanti terbukti kedua pelaku bisa di jerat pasal 114 dan 122 ayat ke 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 milar sampai Rp 10 miliar.

Sementara pengakuan Kris di depan wartawan, bahwa sebelum ke Blitar dia ditawari kerja temannya yang ada di Depok lewat telepon untuk kerja proyek dengan gaji Rp 8 juta rupiah bila pekerjaan selesai, Kris dan Amat ketika berangkat ke Blitar diberi uang jalan sebesar dua juta rupiah.

"Saya memang kerja di bangunan pak, saat pergi menuju Blitar diberi uang jalan dua juta rupiah, saat ditangkap, sebelumnya saya di telepon temannya untuk ambil paketan, hari Selasa saya ambil paketan dan saya bawa di kos-kosan naik gojek, terus ditangkap," tutur Kris sambil menundukan kepalanya. Les

Berita Terbaru

Dukung kesejahteraan, Pemkab Tulungagung Naikkan Insentif Guru TPQ Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Dukung kesejahteraan, Pemkab Tulungagung Naikkan Insentif Guru TPQ Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Rabu, 19 Agu 2026 11:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna mendukung kesejahteraan para guru ngaji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, bakal mengalokasikan anggaran Rp1,7…

Di Momen Musim Liburan, Pajak Sektor Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar

Di Momen Musim Liburan, Pajak Sektor Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar

Rabu, 19 Agu 2026 11:25 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Hingga Agustus 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Jawa Timur, menyatakan pencapaian pajak barang dan jasa tertentu…

Jaga Produktivitas di Tengah Kemarau, Pemkab Lamongan Arahkan Petani di Lahan Tadah Hujan

Jaga Produktivitas di Tengah Kemarau, Pemkab Lamongan Arahkan Petani di Lahan Tadah Hujan

Rabu, 19 Agu 2026 11:18 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Di tengah tantangan menghadapi musim kemarau dan ancaman fenomena El Nino, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur,…

Revitalisasi 56 Gedung PAUD-SMP, Pemkab Situbondo Peroleh Dana Rp31 Miliar

Revitalisasi 56 Gedung PAUD-SMP, Pemkab Situbondo Peroleh Dana Rp31 Miliar

Rabu, 19 Agu 2026 10:37 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka memperbaiki 56 sekolah (PAUD/SD/SMP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, memperoleh dana revitalisasi sekitar…

Fraksi PDIP Jatim: P-APBD 2026 Jangan Diukur dari Besarnya Anggaran, tapi Manfaat untuk Rakyat

Fraksi PDIP Jatim: P-APBD 2026 Jangan Diukur dari Besarnya Anggaran, tapi Manfaat untuk Rakyat

Rabu, 19 Agu 2026 10:22 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar Perubahan APBD (P-APBD) 2026 tidak berhenti …

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…