Dua Pekerja Bangunan Masuk Bui Usai Ambil Paket Narkoba

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka ditanyai petugas saat rilis. SP/Lestariono
Kedua tersangka ditanyai petugas saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reskoba Polres Blitar Kota yang dikomandani Kasat narkoba Iptu Richi Hermawan berhasil menangkap dua pelaku saat ambil barang paketan di Jalan Kalpataru Kel Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.30, setelah pihak Satreskoba menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan ratusan kapsul yang diduga berisi serbuk pil koplo, kini kedua pelaku Amat (24) warga Jawa Barat dan Kris (32) warga Kota Depok masih jalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Blitar Kota.

Seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH dalam release Senin (24/6) terungkap dan tertangkapnya Amat dan Kris, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kec Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan informasi tersebut, hanya selisih waktu, Kasat Narkoba dan anggotanya berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku edar sabu dan pil koplo yang dikemas dalam Kapsul.

"Dari tangan kedua orang terduga pelaku ketika ditangkap sedang melakukan pengambilan paketan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sabu seberat 379,43 gram serbuk sabu dan kapsul yang diduga berisi serbuk ekstasi sebanyak 565 butir kapsul warna hijau putih dan warna ungu, guna penyelidikan dua tersangka kita amankan untuk penyidikan selanjutnya," papar Kompol I Gede didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Masih menurut orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, selain menyita BB sabu dan Kapsul yang senilai Rp 1,5 miliar.

Masih menurut Kompol I Gede Suartika, bahwa kapsul sebanyak 565 kapsul dengan rincian untuk kapsul warna biru putih sebanyak 328 butir dan kapsul warna ungu 237 Butir.

Bila nanti terbukti kedua pelaku bisa di jerat pasal 114 dan 122 ayat ke 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 milar sampai Rp 10 miliar.

Sementara pengakuan Kris di depan wartawan, bahwa sebelum ke Blitar dia ditawari kerja temannya yang ada di Depok lewat telepon untuk kerja proyek dengan gaji Rp 8 juta rupiah bila pekerjaan selesai, Kris dan Amat ketika berangkat ke Blitar diberi uang jalan sebesar dua juta rupiah.

"Saya memang kerja di bangunan pak, saat pergi menuju Blitar diberi uang jalan dua juta rupiah, saat ditangkap, sebelumnya saya di telepon temannya untuk ambil paketan, hari Selasa saya ambil paketan dan saya bawa di kos-kosan naik gojek, terus ditangkap," tutur Kris sambil menundukan kepalanya. Les

Berita Terbaru

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Literasi Tak Lagi Sekadar Membaca, Sampoerna Academy Dorong Siswa Ubah Gagasan Menjadi Karya

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kemampuan literasi anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Literasi tidak lagi s…

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Diklaim Bikin Resah, Warga Tambakbayan Ponorogo Segel Outlet Diduga Penjual Miras

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Puluhan warga Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo, menyegel sebuah outlet yang diduga menjual m…

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Hadapi De Red FC, Kendal Tornado FC Tegaskan Target Promosi ke Liga 1

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kendal Tornado FC langsung memasang target tinggi pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Tim asal Kendal tersebut m…