Dua Pekerja Bangunan Masuk Bui Usai Ambil Paket Narkoba

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Senin, 24 Jun 2024 16:27 WIB

Dua Pekerja Bangunan Masuk Bui Usai Ambil Paket Narkoba

i

Kedua tersangka ditanyai petugas saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reskoba Polres Blitar Kota yang dikomandani Kasat narkoba Iptu Richi Hermawan berhasil menangkap dua pelaku saat ambil barang paketan di Jalan Kalpataru Kel Karangsari Kec Sukorejo Kota Blitar pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.30, setelah pihak Satreskoba menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan ratusan kapsul yang diduga berisi serbuk pil koplo, kini kedua pelaku Amat (24) warga Jawa Barat dan Kris (32) warga Kota Depok masih jalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Blitar Kota.

Seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH dalam release Senin (24/6) terungkap dan tertangkapnya Amat dan Kris, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kec Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan informasi tersebut, hanya selisih waktu, Kasat Narkoba dan anggotanya berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku edar sabu dan pil koplo yang dikemas dalam Kapsul.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Berbagai Jenis

"Dari tangan kedua orang terduga pelaku ketika ditangkap sedang melakukan pengambilan paketan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sabu seberat 379,43 gram serbuk sabu dan kapsul yang diduga berisi serbuk ekstasi sebanyak 565 butir kapsul warna hijau putih dan warna ungu, guna penyelidikan dua tersangka kita amankan untuk penyidikan selanjutnya," papar Kompol I Gede didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Masih menurut orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, selain menyita BB sabu dan Kapsul yang senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Donor Darah dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara ke 78

Masih menurut Kompol I Gede Suartika, bahwa kapsul sebanyak 565 kapsul dengan rincian untuk kapsul warna biru putih sebanyak 328 butir dan kapsul warna ungu 237 Butir.

Bila nanti terbukti kedua pelaku bisa di jerat pasal 114 dan 122 ayat ke 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 milar sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Gelar Bakti Religi

Sementara pengakuan Kris di depan wartawan, bahwa sebelum ke Blitar dia ditawari kerja temannya yang ada di Depok lewat telepon untuk kerja proyek dengan gaji Rp 8 juta rupiah bila pekerjaan selesai, Kris dan Amat ketika berangkat ke Blitar diberi uang jalan sebesar dua juta rupiah.

"Saya memang kerja di bangunan pak, saat pergi menuju Blitar diberi uang jalan dua juta rupiah, saat ditangkap, sebelumnya saya di telepon temannya untuk ambil paketan, hari Selasa saya ambil paketan dan saya bawa di kos-kosan naik gojek, terus ditangkap," tutur Kris sambil menundukan kepalanya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU