Gelapkan Mobil untuk Bayar Hutang, Pemuda di Nganjuk Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Seorang pemuda berinisial MSW (20) nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn nopol N 1246 ES senilai Rp 305.000.000 milik S, warga Desa Blitaran, kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, itu lantas menukar tambah (trade) Toyota Innova Reborn lengkap beserta surat-suratnya dengan Mobil Honda HRV di showroom ternama di Tulungagung.

Dalih MSW nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. 

Sementara MSW tak memiliki pekerjaan tetap. 

Akibat perbuatannya, MSW harus berurusan dengan polisi. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapan pada Selasa (18/6/2024). 

Saat melancarkan perbuatan jahat itu, MSW berpura-pura sebagai pembeli mobil Toyota Innova Reborn milik S. 

"Pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Blitaran untuk mengecek langsung Toyota Innova Reborn, dengan mengendarai motor Honda Vario nopol S 6790 OB," katanya, Kamis (27/6/2024). 

Pelaku melakukan pengecekan kondisi mobil hingga surat kendaraan, yakni BPKB dan STNK. 

Korban menunjukkan BPKB dan STNK kendaraan kepada pelaku. 

Bukan hanya itu, pelaku juga sempat mencoba mengendarai Toyota Innova Reborn alias test drive. 

"Usai test drive, pelaku kembali ke rumah korban. Korban dan pelaku melanjutkan perbincangan. Namun, saat korban lengah, pelaku dengan cepat masuk mobil Toyota Innova Reborn dan tancap gas. Pelaku juga mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut," terangnya. 

Motor Honda Vario milik pelaku ditinggalkan begitu saja di rumah korban. 

Menyadari mobilnya digondol pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sukomoro. 

Mendapat laporan, Polsek Sukomoro bersama Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. 

Tak lama, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku. 

"Pada Rabu (19/6/2024) kami mengamankan pelaku di wilayah Kota Batu beserta barang bukti," terangnya.  Ng-01/ham

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…