Gelapkan Mobil untuk Bayar Hutang, Pemuda di Nganjuk Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Seorang pemuda berinisial MSW (20) nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn nopol N 1246 ES senilai Rp 305.000.000 milik S, warga Desa Blitaran, kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, itu lantas menukar tambah (trade) Toyota Innova Reborn lengkap beserta surat-suratnya dengan Mobil Honda HRV di showroom ternama di Tulungagung.

Dalih MSW nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. 

Sementara MSW tak memiliki pekerjaan tetap. 

Akibat perbuatannya, MSW harus berurusan dengan polisi. 

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapan pada Selasa (18/6/2024). 

Saat melancarkan perbuatan jahat itu, MSW berpura-pura sebagai pembeli mobil Toyota Innova Reborn milik S. 

"Pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Blitaran untuk mengecek langsung Toyota Innova Reborn, dengan mengendarai motor Honda Vario nopol S 6790 OB," katanya, Kamis (27/6/2024). 

Pelaku melakukan pengecekan kondisi mobil hingga surat kendaraan, yakni BPKB dan STNK. 

Korban menunjukkan BPKB dan STNK kendaraan kepada pelaku. 

Bukan hanya itu, pelaku juga sempat mencoba mengendarai Toyota Innova Reborn alias test drive. 

"Usai test drive, pelaku kembali ke rumah korban. Korban dan pelaku melanjutkan perbincangan. Namun, saat korban lengah, pelaku dengan cepat masuk mobil Toyota Innova Reborn dan tancap gas. Pelaku juga mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut," terangnya. 

Motor Honda Vario milik pelaku ditinggalkan begitu saja di rumah korban. 

Menyadari mobilnya digondol pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sukomoro. 

Mendapat laporan, Polsek Sukomoro bersama Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. 

Tak lama, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku. 

"Pada Rabu (19/6/2024) kami mengamankan pelaku di wilayah Kota Batu beserta barang bukti," terangnya.  Ng-01/ham

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…