Hasil Visum, Polres Lamongan Pastikan Seorang Montir yang Meninggal Karena Dibunuh

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti hasil kejahatan pembunuhan berencana. SP/MUHAJIRIN 
Kapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Lamongan menunjukan barang bukti hasil kejahatan pembunuhan berencana. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dugaan pembunuhan terhadap seorang pekerja bengkel atau montir di Lamongan, Abdul Aziz (23), akhirnya menemukan titik terang. Melalui Reskrim Polres Lamongan, setelah menerima hasil visum memastikan meninggalnya korban adalah dibunuh dengan cara mencampuri makanan seblak pakai racun tikus.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputro melalui Kasatreskrim AKP AKP I Made Suryadinata dalam jumpa Persnya di ruangan K3i Polres setempat, Sabtu (29/6)2024).

Disebutkan olehnya, korban berinisial AA ini adalah seorang pekerja montir di salah satu bengkel di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan. Mereka dibunuh oleh kenalannya NF yang ditenggarai sebagai "Biro jodoh" yang menjanjikan korban untuk mencarikan pasangan hidup.

Bahkan lanjut Made panggilan akrab Kasatreskrim ini, untuk memuluskan niatnya korban sampai harus merogoh koceknya hingga belasan juta atau tepatnya Rp 16 juta. "Jadi kenapa ini saya rilis hari ini, karena kami sudah mendapatkan hasil visumnya dari Polda Jatim, dan hasil visum ini bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya kepada awak media.

Tragedi kematian AA pada Februari lalu itu akhirnya diungkap polisi. Korban, yang awalnya diduga meninggal secara wajar, ternyata tewas diracun tikus kenalannya.

AA merupakan warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Sehari-hari, korban merupakan montir motor di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan. Korban ditemukan tewas oleh bapaknya, Khoiruman (52), pada 7 Februari 2024.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar pada tubuh korban. Hasilnya, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan. Kasus ini terungkap setelah ada temuan transfer uang ke rekening seseorang.

Usut punya usut, ternyata Abdul diracun oleh NF (27). Pelaku mengakuinya dan saat ini tengah ditahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan yang dilakukan NF tersebut dipicu sakit hati karena AA terus menagih uang jasa yang diberikannya," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan oleh penyidik, antaranya satu buah handphone merk infinix warna hitam, rekaman voice note, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Abdul Aziz, kemudian satu buah celana panjang jenis-jenis warna hitam dan ikat pinggang warna hijau korban, kemudian satu buah celana dalam milik korban satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama suparto, 1 unit motor Beat warna merah putih tombol W 4855 KJ beserta kunci kontaknya.

Barang bukti lainya berupa satu buah tas selempang warna hitam,1 buah handphone merk redmi warna hitam. "Kemudian kami juga mengamankan sisa makanan seblak yang dimakan oleh korban yang diduga dicampur racun tikus," bebernya.

Atas perbuatannya itu, korban diancam hukuman mati, atau penjara selama-lamanya 20 tahun, karena melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. jir

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…