Sebanyak 22 Tersangka Diamankan dalam OPS oleh Polres Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sepeda motor yang berhasil diamankan dari tindakan pencurian, diserahkan Kapolres Lamongan kepada pemiliknya . SP/MUHAJIRIN
Sepeda motor yang berhasil diamankan dari tindakan pencurian, diserahkan Kapolres Lamongan kepada pemiliknya . SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil menangkap 22 tersangka dari 18 kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024, yang berlangsung 12 hari dari tanggal 3 Juni hingga 14 Juni 2024 dan semua tersangka tengah diamankan di Mapolres setempat.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers pada Sabtu (29/6/2024) merinci bahwa dari 18 kasus yang diungkap, terdapat 1 tersangka kasus curas, 9 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus pencurian, dan 8 tersangka kasus street crime.

"Alhamdulillah selama Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Lamongan beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 22 tersangka dari 18 kasus," ujar Bobby.

Selain itu, dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit ponsel, satu laptop, dan dua unit sepeda motor.

"Kami berharap, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Lamongan dapat menekan angka kasus kriminalitas dan membuat kondisi wilayah semakin kondusif," harapnya.

Setelah konferensi pers, Polres Lamongan juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario kepada pemiliknya, Muhamad Ridwan (39), warga Desa Karangkawis, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Muhamad Ridwan mengaku sangat bersyukur dan senang karena kendaraannya yang hilang berhasil ditemukan kembali.

"Alhamdulillah senang sekali masih rejeki saya sepeda motor yang hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Lamongan khususnya Bapak Kapolres Lamongan yang telah berhasil mengembalikan sepeda motor satu-satunya yang saya miliki," ungkapnya. jir

Berita Terbaru

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut.     …

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Pejabat Pertamina, Rugikan Negara USD113.839.186,60, Dihukum 4,5 tahun

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:06 WIB

SURABAYAPAGI : Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara…

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Perkosa Santri

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB

  SURABAYAPAGI : Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS menjadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Pelaku …

Letkol Teddy, Pernah Beristri

Letkol Teddy, Pernah Beristri

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Letkol Teddy Indra Wijaya, saat May Day, dicari cari buruh wanita. Presiden Prabowo mencandai massa buruh yang merayakan May Day di Monas dengan…

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Pigai, Tuding Amien Rais Rendahkan Martabat Prabowo dan Teddy

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan…

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen…