Google akan Buka Kantor di RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Jun 2024 21:13 WIB

Google akan Buka Kantor di RI

Saat ini Diperiksa KPPU Diduga Melakukan Monopoli Pendistribusikan Aplikasi lewat Google Play Store Gunakan Google Play Billing (GPB) System

 

Baca Juga: Eks CEO Google Eric Jual Properti Mewah Rp 398,5 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Google berencana mendirikan kantor di Indonesia. Google menilai, Indonesia menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang dipilih Google untuk mendirikan kantor.

Saat ini, Google mulai disidang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Anak perusahaan Alphabet itu diduga melakukan monopoli dalam aktivitasnya.

Minggu kemarin, Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan bahwa persidangan sempat tertunda lantaran belum lengkapnya surat kuasa terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan I yang dilakukan pada 20 Juni 2024.

Pada Jumat (28/6), sidang dilaksanakan dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha.

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b," ucap Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28/6/2024).

 

Google Diduga Lakukan Monopoli

Dalam persidangan, Google LLC diwakili oleh kuasa hukum. KPPU menjelaskan bahwa perusahaan diduga melakukan monopoli karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google disebut bakal memberi sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

GPB sendiri adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store di Indonesia. Lewat GPB, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30%. Ada berbagai aplikasi yang wajib menggunakan GPB, mulai dari permainan, konten, aplikasi jasa penyimpanan data, produktivitas, dan lainnya.

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," terang Akhmad.

 

Pangsa Pasar Google 93%

Baca Juga: Sosok Siti Aminah Cendrakasih ‘Mak Nyak’ Si Doel Anak Jalanan yang Tampil di Google Doodle

Investigator juga menemukan bahwa Google tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan GPB berlaku efektif pada 1 Juni 2022. Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut bakal dihapus oleh Google Play Store. Sementara Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar 93%.

"Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," lanjut Akhmad.

Akhmad menjelaskan bahwa setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapa dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPU bakal melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. Persidangan bakal membahas agenda penyampaian tanggapan Google terhadap LDP.

 

Google akan Dirikan Kantor

Direktur Google Play APAC Scaled Partner Management & Ecosystem Partnerships, Kunal Soni, mengatakan pihaknya menyambut baik panggilan dari KPPU. Kunal menjelaskan bahwa perusahaan bakal transparan dalam proses persidangan tersebut.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang meninjau operasi Google Play dan kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan KPPU, sambil menunjukkan transparansi dan pilihan yang Android dan Google Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna, sekaligus menjelaskan bagaimana platform kami telah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kunal dikutip dari situs resmi Google, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Google Digugat Buntut Kelalaian Rute GMaps yang Akibatkan Kematian

Kunal lalu menjelaskan bahwa Indonesia selalu menjadi wilayah penting bagi perusahaan. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang dipilih Google untuk mendirikan kantor.

Sejak hadir pada 2011, Kunal mengatakan bahwa para developer di indonesia telah meraih kesuksesan besar di platform Google. Kini, terdapat lebih dari 10.400 pengembang Indonesia yang aktif mengelola 33.800 aplikasi live di Google Play.

"Menghasilkan sekitar 197.000 lapangan pekerjaan langsung, tidak langsung, dan terkait di tingkat lokal," jelasnya.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Kunal kemudian menjelaskan beberapa poin terhadap isu yang ada. Pertama, ia mengatakan sistem penagihan Google Play memungkinkan pengembang Indonesia untuk bertransaksi secara aman dan lancar dengan pengguna di lebih dari 190 negara di seluruh dunia.

Ia menuturkan Google Play bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan pemrosesan pembayaran untuk memungkinkan konsumen membeli aplikasi dan konten digital. Salah satunya termasuk melalui e-Wallet lokal seperti Dana dan GoPay, serta operator telekomunikasi seperti Indosat dan Telkomsel.

"Selain itu, konsumen Indonesia memiliki banyak cara untuk membayar dalam aplikasi di Google Play. Faktanya, Indonesia adalah salah satu negara pertama tempat Google Play melakukan uji coba sistem bagi pengguna untuk memilih antara sistem penagihannya dan sistem penagihan alternatif pilihan pengembang," terang Kunal. n erc/jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU