DPR Tuding Menkes Arogan, Urusan Pengawasan Obat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mayoritas anggota Komisi IX DPR RI melayangkan protes kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ini menyangkut Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Anggota Komisi IX DPR RI Menuding Menkes, arogan lantaran langsung memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan DPR.

"Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada DPR, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu," tuding Irma Chaniago dari Fraksi Gerindra, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7/2024).

"Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu," lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR lain, Saleh Daulay juga memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal dalam DIM memang bersinggungan dengan regulasi eksis lain.

Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar, mengaku heran lantaran dalam rapat sebelumnya Kemenkes RI belum memberikan DIM lengkap, sementara pada kesempatan rapat kedua di Selasa (2/7) lebih dari 100 DIM dihapus.

"Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda," sorotnya.

 

Undang-Undang Pengawasan Obat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri," buka Menkes dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI.

Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga sudah diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat, obat bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.

Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker.

"Secara komprehensif diatur di sana, termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai masa dan sanksi," terang Menkes.

Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait obat dan makanan. n erc/jk/cr7/rmc

Berita Terbaru

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…