DPR Tuding Menkes Arogan, Urusan Pengawasan Obat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2024 21:19 WIB

DPR Tuding Menkes Arogan, Urusan Pengawasan Obat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mayoritas anggota Komisi IX DPR RI melayangkan protes kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ini menyangkut Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Anggota Komisi IX DPR RI Menuding Menkes, arogan lantaran langsung memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

Baca Juga: Pengajuan PMN pada APBN 2024 Disetujui

Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan DPR.

"Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada DPR, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu," tuding Irma Chaniago dari Fraksi Gerindra, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7/2024).

"Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu," lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR lain, Saleh Daulay juga memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal dalam DIM memang bersinggungan dengan regulasi eksis lain.

Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar, mengaku heran lantaran dalam rapat sebelumnya Kemenkes RI belum memberikan DIM lengkap, sementara pada kesempatan rapat kedua di Selasa (2/7) lebih dari 100 DIM dihapus.

"Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda," sorotnya.

Baca Juga: KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

 

Undang-Undang Pengawasan Obat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri," buka Menkes dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Anggota DPR Tanya Firli, Nawawi Jawab Jangan Tanya ke KPK

Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga sudah diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat, obat bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.

Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker.

"Secara komprehensif diatur di sana, termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai masa dan sanksi," terang Menkes.

Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait obat dan makanan. n erc/jk/cr7/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU