DPR Tuding Menkes Arogan, Urusan Pengawasan Obat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mayoritas anggota Komisi IX DPR RI melayangkan protes kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ini menyangkut Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

Anggota Komisi IX DPR RI Menuding Menkes, arogan lantaran langsung memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan DPR.

"Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada DPR, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu," tuding Irma Chaniago dari Fraksi Gerindra, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (2/7/2024).

"Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu," lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR lain, Saleh Daulay juga memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal dalam DIM memang bersinggungan dengan regulasi eksis lain.

Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar, mengaku heran lantaran dalam rapat sebelumnya Kemenkes RI belum memberikan DIM lengkap, sementara pada kesempatan rapat kedua di Selasa (2/7) lebih dari 100 DIM dihapus.

"Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda," sorotnya.

 

Undang-Undang Pengawasan Obat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri," buka Menkes dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI.

Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga sudah diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat, obat bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.

Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker.

"Secara komprehensif diatur di sana, termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai masa dan sanksi," terang Menkes.

Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait obat dan makanan. n erc/jk/cr7/rmc

Berita Terbaru

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,sebelum dicopot, sempat bilang mencurigai ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang …