Editorial Surabaya Pagi

Putusan Praperadilan Pegi, Cermin Indepedensi Hakim

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegi Setiawan, seorang WNI ditahan Polda Jabar, kini dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi, keluarga bersama dan kuasa hukumnya, bersorak hore. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Padahal Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky .

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Putusan praperadilan ini menggambarkan hakim telah melakukan langkah preventif.

Menurut akal sehat saya putusan praperadilan untuk bukti hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus. Hakim praperadilan, menunjukan hakim tidak takut adanya intervensi dari pihak mana pun.

 

***

 

Perkara Pegi adalah suatu perkara yang sudah diputus. Dan ini telah menjadi konsumsi publik yang bisa dibaca, diuji, dan dinilai masyarakat. Termasuk institusi negara yang diberi kewenangan untuk itu.

Akan sehat saya menyebut putusan terhadap praperadilan itu adalah yurisdiksi independensi hakim.  Hakim tersebut telah menjalankan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak di luar itu. Dalam kasus Pegi, jelas independensi hakim bukan hak, melainkan kewajiban.

Argumentasi dalam putusannya mencerminkan asas-asas umum beperkara terkait hukum, kode etik, hak-hak para pihak, komitmen moral, dan ketuhanan hakim.

Hasil putusan ini saya baca Independensi hakim bukan kekebalan, melainkan kebebasan dan kemandirian berpikir terhadap subyek dan obyek perkara Pegi.

Dari putusannya, hakim tersebut dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasar hukum, fakta, dan nuraninya.

Putusannya menggambarkan reputasi dan kehormatan hakim.

Saya tidak melihat putusan praperadilan itu ada penyimpangan etik dan hukum. Tidak tampak keanehan dan kejanggalan dalam mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.

Bahkan Hakim tunggal Eman Sulaeman itu menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar .

Padahal  Polda Jabar sebelumnya mengeklaim memiliki setidaknya dua alat bukti. Dan kuasa hukum Polda berargumenentasi tidak harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Beda dengan hakim.  Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka tidak cukup dengan hanya dengan bukti permulaan, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Dengan demikian, hakim mengatakan, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar harus dinyatakan "tidak sah dan batal demi hukum".

Ada dugaan polisi telah melakukan "error in persona" atau salah menetapkan tersangka.

 

***

 

Sejak saya kuliah hukum di Unair, para dosen mengajarkan hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Sebab  tata cara penegakan hukum melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Diajarkan hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

Mengingat proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Fungsi penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Baru proses penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Pegi, ternyata tidak melalui proses formal penahanan.

Padahal ini menyentuh perlindungan hak asasi tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system). Maka dalam KUHAP, ada  istilah pra peradilan, dan pra penuntutan.  

Ini adalah criminal control model (CCM) yang lebih mengutamakan efisiensi, maksudnya penegakan hukum didasarkan atas prinsip cepat dan tuntas. Dalam KUHAP disebut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. ([email protected])

Berita Terbaru

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -  Pemerintah Desa (Pemdes) Klurak Kecamatan Candi menggelar pelantikan perangkat desa baru, Rabu ( 4 Februari 2026 ) di Pendopo …

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi h…

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…