Editorial Surabaya Pagi

Putusan Praperadilan Pegi, Cermin Indepedensi Hakim

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegi Setiawan, seorang WNI ditahan Polda Jabar, kini dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi, keluarga bersama dan kuasa hukumnya, bersorak hore. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Padahal Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky .

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Putusan praperadilan ini menggambarkan hakim telah melakukan langkah preventif.

Menurut akal sehat saya putusan praperadilan untuk bukti hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus. Hakim praperadilan, menunjukan hakim tidak takut adanya intervensi dari pihak mana pun.

 

***

 

Perkara Pegi adalah suatu perkara yang sudah diputus. Dan ini telah menjadi konsumsi publik yang bisa dibaca, diuji, dan dinilai masyarakat. Termasuk institusi negara yang diberi kewenangan untuk itu.

Akan sehat saya menyebut putusan terhadap praperadilan itu adalah yurisdiksi independensi hakim.  Hakim tersebut telah menjalankan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak di luar itu. Dalam kasus Pegi, jelas independensi hakim bukan hak, melainkan kewajiban.

Argumentasi dalam putusannya mencerminkan asas-asas umum beperkara terkait hukum, kode etik, hak-hak para pihak, komitmen moral, dan ketuhanan hakim.

Hasil putusan ini saya baca Independensi hakim bukan kekebalan, melainkan kebebasan dan kemandirian berpikir terhadap subyek dan obyek perkara Pegi.

Dari putusannya, hakim tersebut dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasar hukum, fakta, dan nuraninya.

Putusannya menggambarkan reputasi dan kehormatan hakim.

Saya tidak melihat putusan praperadilan itu ada penyimpangan etik dan hukum. Tidak tampak keanehan dan kejanggalan dalam mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.

Bahkan Hakim tunggal Eman Sulaeman itu menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar .

Padahal  Polda Jabar sebelumnya mengeklaim memiliki setidaknya dua alat bukti. Dan kuasa hukum Polda berargumenentasi tidak harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Beda dengan hakim.  Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka tidak cukup dengan hanya dengan bukti permulaan, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Dengan demikian, hakim mengatakan, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar harus dinyatakan "tidak sah dan batal demi hukum".

Ada dugaan polisi telah melakukan "error in persona" atau salah menetapkan tersangka.

 

***

 

Sejak saya kuliah hukum di Unair, para dosen mengajarkan hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Sebab  tata cara penegakan hukum melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Diajarkan hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

Mengingat proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Fungsi penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Baru proses penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Pegi, ternyata tidak melalui proses formal penahanan.

Padahal ini menyentuh perlindungan hak asasi tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system). Maka dalam KUHAP, ada  istilah pra peradilan, dan pra penuntutan.  

Ini adalah criminal control model (CCM) yang lebih mengutamakan efisiensi, maksudnya penegakan hukum didasarkan atas prinsip cepat dan tuntas. Dalam KUHAP disebut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. ([email protected])

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…