Editorial Surabaya Pagi

Putusan Praperadilan Pegi, Cermin Indepedensi Hakim

author Raditya Mohammer Khadaffi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegi Setiawan, seorang WNI ditahan Polda Jabar, kini dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi, keluarga bersama dan kuasa hukumnya, bersorak hore. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Padahal Pegi Setiawan ditahan sejak 21 Mei 2024, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky .

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Putusan praperadilan ini menggambarkan hakim telah melakukan langkah preventif.

Menurut akal sehat saya putusan praperadilan untuk bukti hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus. Hakim praperadilan, menunjukan hakim tidak takut adanya intervensi dari pihak mana pun.

 

***

 

Perkara Pegi adalah suatu perkara yang sudah diputus. Dan ini telah menjadi konsumsi publik yang bisa dibaca, diuji, dan dinilai masyarakat. Termasuk institusi negara yang diberi kewenangan untuk itu.

Akan sehat saya menyebut putusan terhadap praperadilan itu adalah yurisdiksi independensi hakim.  Hakim tersebut telah menjalankan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak di luar itu. Dalam kasus Pegi, jelas independensi hakim bukan hak, melainkan kewajiban.

Argumentasi dalam putusannya mencerminkan asas-asas umum beperkara terkait hukum, kode etik, hak-hak para pihak, komitmen moral, dan ketuhanan hakim.

Hasil putusan ini saya baca Independensi hakim bukan kekebalan, melainkan kebebasan dan kemandirian berpikir terhadap subyek dan obyek perkara Pegi.

Dari putusannya, hakim tersebut dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasar hukum, fakta, dan nuraninya.

Putusannya menggambarkan reputasi dan kehormatan hakim.

Saya tidak melihat putusan praperadilan itu ada penyimpangan etik dan hukum. Tidak tampak keanehan dan kejanggalan dalam mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.

Bahkan Hakim tunggal Eman Sulaeman itu menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar .

Padahal  Polda Jabar sebelumnya mengeklaim memiliki setidaknya dua alat bukti. Dan kuasa hukum Polda berargumenentasi tidak harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Beda dengan hakim.  Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka tidak cukup dengan hanya dengan bukti permulaan, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.

Dengan demikian, hakim mengatakan, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar harus dinyatakan "tidak sah dan batal demi hukum".

Ada dugaan polisi telah melakukan "error in persona" atau salah menetapkan tersangka.

 

***

 

Sejak saya kuliah hukum di Unair, para dosen mengajarkan hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Sebab  tata cara penegakan hukum melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Diajarkan hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

Mengingat proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Fungsi penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Baru proses penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Pegi, ternyata tidak melalui proses formal penahanan.

Padahal ini menyentuh perlindungan hak asasi tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system). Maka dalam KUHAP, ada  istilah pra peradilan, dan pra penuntutan.  

Ini adalah criminal control model (CCM) yang lebih mengutamakan efisiensi, maksudnya penegakan hukum didasarkan atas prinsip cepat dan tuntas. Dalam KUHAP disebut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. ([email protected])

Berita Terbaru

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemesanan skuter listrik pertama Suzuki Motorcycle India yang bernama e-Access, secara resmi sudah bisa dapat di seluruh jaringan…