DPA Orde Baru Dimunculkan Transisi ke Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jokowi Tegaskan DPA adalah Inisiatif DPR. Fungsinya Sama dengan Wantimpres Memberikan Masukan Kepada Presiden

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA seperti era Orde Baru.

Perubahan ini menjadi usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keputusan itu adalah inisiatif DPR.

"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024). Jokowi menjawab pertanyaan terkait usulan RUU Wantimpres menjadi DPA.

Sebelumnya, ada rapat revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Rapat  dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel.

Pimpinan paripurna Lodewijk mulanya mempersilakan juri bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Wantimpres.

Tercatat RUU itu dibahas dalam rapat Badan Legislasi yaitu sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Pengambilan keputusan ini berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Tak ada fraksi yang menolak terkait Revisi UU tentang Wantimpres.

"Sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang dikonfirmasi Kamis kemarin (11/7) dalam rapat.

 

Setara dengan Kementerian

Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Rico Sia menyebut DPA akan menjadi lembaga yang setara dengan kementerian/lembaga lain.

Ia menjelaskan DPA akan berfungsi untuk memberikan masukan kepada presiden dalam rangka menjaga setiap kebijakan yang diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.

"Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya," jelas Rico.

Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

 

Akan Dibawa ke Paripurna

Supratman Andi Agtas, anggota DPR dari fraksi Gerindra ini mengatakan draf RUU ini akan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Jika sudah disetujui di paripurna, RUU ini akan dibawa ke pemerintah untuk dipertimbangkan ulang apakah setuju atau tidak.

"Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR, kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya setuju apa tidak," kata Supratman kepada wartawan.

Apa fungsi DPA jelang suksesi Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto ini?

Supratman menjelaskan DPA ini memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan fungsi meski akan ada perubahan nomenklatur.

"Fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman.

 

Diperkirakan akan Diputuskan Prabowo

Menurut beberapa anggota DPR-RI, yang dihubungi di gedung Senayan, Rabu (10/7), perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang menjadi usul inisiatif DPR

diperkirakan akan diputuskan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo. Mengingat, era pemerintahan Jokowi, tinggal beberapa bulan.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-undang No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-undang No 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

 

Tugas DPA Menurut UUD 1945

Dikutip dari wikipidea, Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA)adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.

Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie. Diantara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasehat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.

Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasehat kepada Kepala Negara. Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan. Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.

DPA dibentuk pada 25 September 1945.

 

DPA Dibubarkan Tahun 2003

 Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945

Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota diantaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini.

DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.

Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien.

Selain itu arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

 

Tugas Wantimpres Sekarang

Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)  yang dipimpin oleh Wiranto

tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.

Jadi tugas Wantimpres  memberikan nasihat dan pertimbangan bersifat wajib baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keretangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. n erc/jk/ltb/rmc

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…