Dinsos P3A, Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak di Desa Dasuk Laok Kab. Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan ketiga (Dinsos P3A) Sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak di Balai Desa Dasuk laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)
Kegiatan ketiga (Dinsos P3A) Sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak di Balai Desa Dasuk laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus berinovatif memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, Pemerintah Kab. Sumenep melalui Dinsos P3A menggelar acara sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak.

Kegiatan pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan kabupaten/ kota, pada Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kab. Sumenep.

Setelah sebelumnya, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karduluk Kecamatan Pragaan,  Desa Lobuk kecamatan Bluto  dan Dasuk laok Kecamatan Dasuk kab. Sumenep.

Kegiatan berlangsung pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 09.00 S/d 12.00 Wib. dengan dihadiri oleh  Prangkat desa dan para tokoh perwakilan dari RT/RW setempat.

Kepala Desa Dasuk laok, Ruhawa sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan cegah perkawinan anak dibawah umur.

Langkah pemerintah daerah itu, kata dia, sebagai wujud peduli terhadap sesama, demi terciptanya keharmonisan keluarga. Pungkasnya

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes, mengakui akan pentingnya memberikan kesadaran terhadap orang tua untuk menjaga serta melindungi anaknya ditengah keluarga.

Melalui program pemerintah daerah Kab. Sumenep, kegiatan diarahkan kepada titik yang rawan terjadinya kekerasan dan perkawinan anak dibawah umur sesuai dengan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) kab. Sumenep. Pungkasnya

Dr. Zamzami Sabiq. M.P.Si, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, lebih fokus kepada memberikan pola asuh anak dari usia dini sampai kepada tahap perkembangan menuju dewasa.

Ia mencontohkan cara membentuk karakter anak dari usia 0 sampai 6 tahun, kemudian 6 tahun sampai 12 tahun dan 12 tahun sampai 20 tahun, sampai batas anak itu benar-benar ke tahap Dewasa dan bertanggungjawab. Jelasnya

Sementara, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, penyuluh Muda Kemenaq, menyampaikan beberapa syarat tidak diperkenankannya kedua orang tua untuk  menikahkan anaknya apabila anak tersebut belum Baligh.

Kata dia, Baligh itu bukan cerminan kedewasaan seseorang, karena terkadang baligh itu masih dikategorikan sebagai anak-anak, jadi belum saatnya untuk menikah.

Kemudian, memiliki akal yang baik, artinya laki-laki itu sudah mempunyai mental yang baik, jadi, anak itu sudah terlihat memiliki tanggung jawab

Baru setelah itu, sambungnya, anak sudah memiliki tingkatan dewasa, jadi sudah bisa dinikahkan, bukan masuk pada usia anak-anak lagi. Urainya

Jadi, Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang pernikahan anak, baik secara KUHP atau undang-undang agama, dengan maksud dan tujuan agar dapat mencegah kekerasan anak dan pernikahan anak dibawah umur.

Kemudian di akhir, pemateri mengajak peserta untuk melakukan yelyel bareng dengan peserta untuk bersepakat tidak menikahkan anaknya diusia dini.

" Kami tidak akan menikahkan putra-putri kami diusia anak, karena rumah tangga dibangun atas dasar kedewasaan dan kekuatan" Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…