SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus berinovatif memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, Pemerintah Kab. Sumenep melalui Dinsos P3A menggelar acara sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak.
Kegiatan pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan kabupaten/ kota, pada Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kab. Sumenep.
Setelah sebelumnya, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karduluk Kecamatan Pragaan, Desa Lobuk kecamatan Bluto dan Dasuk laok Kecamatan Dasuk kab. Sumenep.
Kegiatan berlangsung pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 09.00 S/d 12.00 Wib. dengan dihadiri oleh Prangkat desa dan para tokoh perwakilan dari RT/RW setempat.
Kepala Desa Dasuk laok, Ruhawa sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan cegah perkawinan anak dibawah umur.
Langkah pemerintah daerah itu, kata dia, sebagai wujud peduli terhadap sesama, demi terciptanya keharmonisan keluarga. Pungkasnya
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes, mengakui akan pentingnya memberikan kesadaran terhadap orang tua untuk menjaga serta melindungi anaknya ditengah keluarga.
Melalui program pemerintah daerah Kab. Sumenep, kegiatan diarahkan kepada titik yang rawan terjadinya kekerasan dan perkawinan anak dibawah umur sesuai dengan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) kab. Sumenep. Pungkasnya
Dr. Zamzami Sabiq. M.P.Si, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, lebih fokus kepada memberikan pola asuh anak dari usia dini sampai kepada tahap perkembangan menuju dewasa.
Ia mencontohkan cara membentuk karakter anak dari usia 0 sampai 6 tahun, kemudian 6 tahun sampai 12 tahun dan 12 tahun sampai 20 tahun, sampai batas anak itu benar-benar ke tahap Dewasa dan bertanggungjawab. Jelasnya
Sementara, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, penyuluh Muda Kemenaq, menyampaikan beberapa syarat tidak diperkenankannya kedua orang tua untuk menikahkan anaknya apabila anak tersebut belum Baligh.
Kata dia, Baligh itu bukan cerminan kedewasaan seseorang, karena terkadang baligh itu masih dikategorikan sebagai anak-anak, jadi belum saatnya untuk menikah.
Kemudian, memiliki akal yang baik, artinya laki-laki itu sudah mempunyai mental yang baik, jadi, anak itu sudah terlihat memiliki tanggung jawab
Baru setelah itu, sambungnya, anak sudah memiliki tingkatan dewasa, jadi sudah bisa dinikahkan, bukan masuk pada usia anak-anak lagi. Urainya
Jadi, Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang pernikahan anak, baik secara KUHP atau undang-undang agama, dengan maksud dan tujuan agar dapat mencegah kekerasan anak dan pernikahan anak dibawah umur.
Kemudian di akhir, pemateri mengajak peserta untuk melakukan yelyel bareng dengan peserta untuk bersepakat tidak menikahkan anaknya diusia dini.
" Kami tidak akan menikahkan putra-putri kami diusia anak, karena rumah tangga dibangun atas dasar kedewasaan dan kekuatan" Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham