Dinsos P3A, Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak di Desa Dasuk Laok Kab. Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan ketiga (Dinsos P3A) Sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak di Balai Desa Dasuk laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)
Kegiatan ketiga (Dinsos P3A) Sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak di Balai Desa Dasuk laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus berinovatif memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, Pemerintah Kab. Sumenep melalui Dinsos P3A menggelar acara sosialisasi cegah kekerasan dan perkawinan anak.

Kegiatan pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan kabupaten/ kota, pada Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kab. Sumenep.

Setelah sebelumnya, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karduluk Kecamatan Pragaan,  Desa Lobuk kecamatan Bluto  dan Dasuk laok Kecamatan Dasuk kab. Sumenep.

Kegiatan berlangsung pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 09.00 S/d 12.00 Wib. dengan dihadiri oleh  Prangkat desa dan para tokoh perwakilan dari RT/RW setempat.

Kepala Desa Dasuk laok, Ruhawa sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan cegah perkawinan anak dibawah umur.

Langkah pemerintah daerah itu, kata dia, sebagai wujud peduli terhadap sesama, demi terciptanya keharmonisan keluarga. Pungkasnya

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes, mengakui akan pentingnya memberikan kesadaran terhadap orang tua untuk menjaga serta melindungi anaknya ditengah keluarga.

Melalui program pemerintah daerah Kab. Sumenep, kegiatan diarahkan kepada titik yang rawan terjadinya kekerasan dan perkawinan anak dibawah umur sesuai dengan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) kab. Sumenep. Pungkasnya

Dr. Zamzami Sabiq. M.P.Si, sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, lebih fokus kepada memberikan pola asuh anak dari usia dini sampai kepada tahap perkembangan menuju dewasa.

Ia mencontohkan cara membentuk karakter anak dari usia 0 sampai 6 tahun, kemudian 6 tahun sampai 12 tahun dan 12 tahun sampai 20 tahun, sampai batas anak itu benar-benar ke tahap Dewasa dan bertanggungjawab. Jelasnya

Sementara, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, penyuluh Muda Kemenaq, menyampaikan beberapa syarat tidak diperkenankannya kedua orang tua untuk  menikahkan anaknya apabila anak tersebut belum Baligh.

Kata dia, Baligh itu bukan cerminan kedewasaan seseorang, karena terkadang baligh itu masih dikategorikan sebagai anak-anak, jadi belum saatnya untuk menikah.

Kemudian, memiliki akal yang baik, artinya laki-laki itu sudah mempunyai mental yang baik, jadi, anak itu sudah terlihat memiliki tanggung jawab

Baru setelah itu, sambungnya, anak sudah memiliki tingkatan dewasa, jadi sudah bisa dinikahkan, bukan masuk pada usia anak-anak lagi. Urainya

Jadi, Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang pernikahan anak, baik secara KUHP atau undang-undang agama, dengan maksud dan tujuan agar dapat mencegah kekerasan anak dan pernikahan anak dibawah umur.

Kemudian di akhir, pemateri mengajak peserta untuk melakukan yelyel bareng dengan peserta untuk bersepakat tidak menikahkan anaknya diusia dini.

" Kami tidak akan menikahkan putra-putri kami diusia anak, karena rumah tangga dibangun atas dasar kedewasaan dan kekuatan" Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…