Desak Pemerintah Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gapasdap Sebut Biaya Operasional Tekor

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Usaha dan Penarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto. Sp/Arlana
Kepala Bidang Usaha dan Penarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto. Sp/Arlana

i

SurabayaPagi, Surabaya - Dipicu oleh berbagai masalah yang telah berlangsung cukup lama, kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Usaha dan Penarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto.

Rachmatika mengatakan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemicu utama yang menjadi masalah bagi angkutan penyebrangan.

Salah satu yang menjadi masalah antara lain ialah jumlah kapal yang terlalu banyak di setiap lintas penyeberangan. 

Rachmatika menyebut bahwa izin yang diberikan tidak melihat keseimbangan antara jumlah kapal yang ada dengan jumlah dermaga yang mampu menampung operasional kapal tersebut. 

Kapal rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30 persen sampai dengan 40 persen saja setiap bulannya. 

"Hal ini tentu saja akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi," terang Rachmatika di Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Pengusaha angkutan pelayaran mengeluh karena pada akhirnya, tarif yang berlaku semakin tidak cukup untuk menutup biaya operasional.

Rachmatika menuturkan, apabila dianalisa secara perhitungan angka, bahwa setiap penambahan izin satu unit kapal rata-rata dibutuhkan kenaikan tarif sebesar 1,4 persen.

Sementara usulan penambahan dermaga guna menampung kapal - kapal yang ada disampaikan oleh Gapasdap, hingga saat ini juga belum menunjukkan tanda - tanda bakal diwujudkan oleh pemerintah.

Rachmatika mengungkapkan bahwa faktor kenaikan kurs dollar terhadap rupiah menjadi salah satu faktor sebagai biang kenaikan biaya yang cukup tinggi.

Karena lebih dari 70 persen komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar. 

Rachmatika menjelaskan bahwa kondisi ini sebenarnya sama yang terjadi dengan moda pesawat. Karena kenaikan kurs dollar, maka dari maskapai minta kenaikan tarif pesawat. Demikian juga yang terjadi pada angkutan penyeberangan. 

"Tetapi di angkutan penyeberangan saat ini tarif yang berlaku masih menggunakan perhitungan dengan kurs dollar tahun 2019 yaitu Rp13.951, dan itupun masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang ada," tegasnya.

Sedangkan kurs rupiah terhadap dollar sudah mencapai Rp 16.251, atau naik 16,5 persen per hari ini.

Sebagai bahan perbandingan jika dilihat dari konsumsi BBM pesawat Surabaya-Balikpapan, kurang lebih membutuhkan antara 5-10 ton avtur. Sedangkan kapal dengan rute yang sama membutuhkan 50-75 ton solar.

Selisih penggunaan BBM yang sangat signifikan tersebut tentu sangat mempengaruhi kenaikan biaya yang ada. 

"Maka, ketika angkutan udara merasa kesulitan dengan kondisi tersebut, angkutan penyeberangan pun lebih sulit lagi kondisinya," tandasnya.

Dengan demikian, aspek keselamatan penumpang menjadi taruhannya.

Faktor ketiga adalah biaya kepelabuhanan yang sangat tinggi untuk kapal ro-ro atau angkutan penyeberangan juga menjadi salah satu penyebab kesulitan untuk menutup biaya operasional.

Kemudian kenaikan biaya pengedokan tahun 2022 sebesar 30 persen dan kenaikan UMR setiap tahun rata-rata 8 persen.

Sementara perpajakan yang dipungut untuk angkutan penyeberangan adalah pajak final sebesar 1,2 persen yang dipungut dari pendapatan, tidak peduli perusahaan tersebut untung atau rugi.

Selain perpajakan, juga ada komponen biaya PNBP yang sangat besar.

Terkait dengan kondisi tersebut, maka Gapasdap meminta agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif yang saat ini masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang sudah dihitung secara bersama - sama oleh Kemenhub, Asosiasi, PT ASDP, Perwakilan konsumen (YLKI) dan diketahui oleh Kemenko Marvest. 

"Hal ini agar kapal dapat beroperasi dengan memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rachmatika.

Proses penyesuaian tersebut sudah dilakukan pembahasan sejak awal Juli 2023. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya lagi. 

"Kami mohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, sambil menunggu proses penyesuaian tersebut, agar PNBP yang dikenakan untuk angkutan penyeberangan dapat dibebaskan," ujar Rachmatika. Byb

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…