Sudah Ditahan 8 Bulan dan P21, Budi Said Belum Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian 7 ton emas Antam oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, telah ditangani Kejagung sejak 18 Januari 2024. Hanya saja, sampai kini belum disidang di Pengadilan. Praktis Bos Margorejo Indah, sudah mendekam di tahanan selama 8 bulan.

Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, pada Selasa (23/7/2024), dari Sistem Informasi Perkara di Pegadilan Negeri Jakarta Timur, nama Budi Said masih belum terdaftar dalam kasus perkara korupsi manipulasi pembelian 7 ton emas Antam.

Dalam sistem informasi PN Jaktim, nama Budi Said hanya terdaftar sebagai Tergugat I dari pihak PT Antam, yang digugat pada Oktober 2023. Budi Said digugat PT Antam bersama empat orang lain yang sebelumnya telah dijebloskan penjara oleh Budi Said, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Dari gugatan dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu, persidangan telah berlangsung 203 hari, dengan jadwal terakhir pada 18 Juli 2024, dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik dan bukti awal dari para Tergugat. Sedangkan, sidang lanjutan akan dijadwal pada 30 Juli 2024.

Padahal, Budi Said dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Timur pada 15 Mei 2024 lalu. Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis, 15 Mei 2024.

Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Said nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU juga akan segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Eksi Anggraeni, dan tiga pegawai Antam Ahmad Purwanti, Endang Kumoro dan Misdianto untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

 

Kejagung Periksa Anak Buah Said

Meski Budi Said telah dilimpahkan ke Kejari Jaktim, namun Kejagung terus melakukan pendalaman terkait korupsinya Budi Said. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, kemarin.

Saksi yang diperiksa adalah ME selaku staf dari tersangka Budi Said. Dia dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018. “Diperiksa untuk Tersangka Budi Said dan Tersangka AHA,” kata Harli.

Selain anak buah Said, Kejagung juga memeriksa tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal. Mereka adalah YSK, HF dan CA. "Saksi yag diperiksa juga dari pegawai pajak yakni YSK selaku account representative atas nama wajib pajak tersangka Budi Said dan dua saksi lainnya, yakni HF dan CA, selaku pemeriksa pajak Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal," lanjut Harli. erk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…