Bank Commonwealth Diakuisisi OCBC NISP, Ribuan Karyawan di PHK

OPSI Minta OJK Turun Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Proses akuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap 99% saham PT Bank Commonwealth (PTBC) disebut-sebut akan membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.146 karyawan. Diketahui proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). OPSI menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

"Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan," kata Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," ujarnya.

Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," kata dia.

Oleh karena itu, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

OPSI juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turun tangan. Dalam hal ini, agar tidak begitu saja memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum memiliki titik temu/solusi.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

Terakhir, OPSI mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth. 

Berita Terbaru

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada I…

KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

Kamis, 01 Okt 2026 09:24 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pid…

Tabir Misteri Bangunan ‘Mewah’ di Lapas Cibinong, Mulai Terungkap

Tabir Misteri Bangunan ‘Mewah’ di Lapas Cibinong, Mulai Terungkap

Kamis, 01 Okt 2026 07:38 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tabir misteri di balik berdirinya deretan bangunan ‘mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Ja…

Pabrikan Mobil asal Jepang di RI, Belum Sepenuhnya Gunakan Robot

Pabrikan Mobil asal Jepang di RI, Belum Sepenuhnya Gunakan Robot

Kamis, 01 Okt 2026 07:35 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pabrikan mobil asal Jepang belum sepenuhnya menggantikan manusia dengan robot untuk merakit kendaraan. Wakil Presiden Direktur PT Toyota…

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Siap Diaudit Forensik

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Siap Diaudit Forensik

Kamis, 01 Okt 2026 07:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung rencana audit forensik tata kelola Keuangan Haji. BPKH juga akan menyediakan data dan…

Honda Luncurkan Skuter Matic di China

Honda Luncurkan Skuter Matic di China

Kamis, 01 Okt 2026 07:31 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Honda meluncurkan skuter matic edisi khusus yang bisa bikin penggemar Gundam ngiler. Honda NS125FX Freedom Gundam Limited Edition resmi…