SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK temukan tiga rumah sakit melakukan Fraud, kecurangan soal kesehatan. Pihak rumah sakit merekayasa semua dokumen pengobatan, termasuk operasi katarak.
Alhamdulillah tidak terjadi di Jatim, tapi di Jateng yang merugikan negara Rp 29 miliar dari klaim. Dan dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar.
"Ada Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS Kesehatan," papar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam diskusi 'Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Pahala mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK dan akan diusut.
"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," ucap Pahala.
Hasil Studi Banding di AS
Pahala Nainggolan mengatakan kasus fraud di layanan kesehatan ini berawal saat KPK bersama BPJS dan Kemenkes melakukan studi banding ke Amerika Serikat tahun 2017. Saat itu, katanya, tim yang berangkat membandingkan fraud yang terjadi di layanan Obama Care.
KPK kemudian melakukan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Secara khusus, KPK melihat layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak.
Klaim 4.341 Kasus
Pahala mengatakan pihaknya menemukan tiga rumah sakit yang melakukan penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. Dia mengatakan ada perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis," ujar Pahala.
"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar," sambungnya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham