Kontradiksi Surat Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Kasus Tannur, Dibeber di KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga korban Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Bahkan, mereka juga mengadu ke Komisi III DPR RI.
Keluarga korban Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Bahkan, mereka juga mengadu ke Komisi III DPR RI.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Divonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Erintuah Damanik, terus memicu gelombang aksi protes. Bahkan, keluarga korban langsung melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

Dimas Yemahura, pengacara publik dari LBH Damar Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat memeriksa tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur.

"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas, di Kantor KY, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur (31).

Pernyataan Dimas, disampaikan  usai mendampingi Rieke dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) bersama tim pengacara dari LBH Damar Indonesia dalam membuat laporan pengaduan di Kantor KY.

 

Usik Surat Tuntutan Jaksa

Dimas mengungkapkan dasar laporan tersebut adalah mengenai fakta antara surat tuntutan jaksa dan putusan hakim yang saling bertentangan atau kontradiksi.

"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," ungkap Dimas.

"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," lanjut dia.

 

Diduga Ada Transaksional

Sementara, sejak Senin (29/7/2024), Pengadilan Negeri Surabaya sudah diduduki ribuan massa aksi yang menggelar protes terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Bahkan, karangan bunga terus menerus memenuhi halaman Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu massa aksi yang ikut menggelar aksi, Muhammad Shobur, dari Biro Bantuan Hukum Damar Surabaya, menduga ada indikasi transaksional dalam persidangan putra politisi PKB itu.

“Ya kami menganggap anak seorang DPR, mungkin dugaan kami ini ada indikasi transaksi antara hakim Erintuah Damanik dengan si pelaku terdakwa,” ungkapnya.

Shobur mengatakan, tidak menutup kemungkinan timnya bakal melaporkan dugaan transaksional ini ke KPK. Kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti. Bahkan surat pelaporannya dia klaim sudah jadi.

“Untuk ke KPK itu kami saat ini masih mengumpulkan bukti bukti, suratnya sudah jadi. Suratnya sudah jadi karena ada indikasi ada permainan di dalamnya, pasti itu akan melaporkan ke KPK,” ucap Shobur.

 

PN Surabaya Bersuara

Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya menyatakan siap memberi klarifikasi apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak tertentu atas dugaan adanya transaksional dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pernyataan itu disampaikan Alex Adam Humas PN Surabaya dalam merespon pernyataan para pendemo di depan PN Surabaya yang mengendus indikasi transaksional diduga dalam persidangan Ronald Tannur.

“Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan, Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja,” ujar Alex ditemui di PN Surabaya usai ada demo protes terhadap hakim, Senin (29/7/2024).

Meski begitu, Alex menyebut untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan transaksi itu ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. Seperti pelaporan terlebih dulu hingga PN  Surabaya dipanggil pihak terkait.

“Tetapi ada mekanismenya, seperti pemanggilan. Atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya kita sampai saja, sudah biasa. Siap-siap saja,” imbuhnya.

Akan tetapi sampai saat ini, pihak PN  Surabaya belum menerima kabar pelaporan atas dugaan transaksional itu. Oleh karenanya, Alex belum bisa memberi pernyataan lebih atas hal-hal di luar fakta saat ini.

“Tapi sampai ini belum ada. Jadi kita belum bisa menyikapi ada hal-hal diluar itu ya. Kita bicara fakta ya,” jelasnya.

Apabila pelaporan terkait indikasi transaksional resmi dilaporkan, Alex menyatakan PN Surabaya bakal mendukung langkah pemeriksaan dan pendalaman untuk membuktikan pelanggaran tersebut.

“Misalnya nanti ya badan pengawasan atau Komisi Yudisial misalkan melakukan pemanggilan kita dukung. Pasti akan kita support dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau kita penantangan itu tidak ada,” tandasnya.

 

3 Hakim Masih Aktif

Selain itu, PN Surabaya menyatakan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur, masih aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan di sejumlah kasus, meski menuai banyak protes.

Ketiganya adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. Tiga hakim itu memberi vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

“Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Alex Adam.

Alex menegaskan bahwa pimpinan PN  Surabaya tak bisa melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kewenangan itu ada di MA. “Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi,” tandasnya. n  bd/erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…