SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Divonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Erintuah Damanik, terus memicu gelombang aksi protes. Bahkan, keluarga korban langsung melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Dimas Yemahura, pengacara publik dari LBH Damar Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat memeriksa tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur.
"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas, di Kantor KY, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur (31).
Pernyataan Dimas, disampaikan usai mendampingi Rieke dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) bersama tim pengacara dari LBH Damar Indonesia dalam membuat laporan pengaduan di Kantor KY.
Usik Surat Tuntutan Jaksa
Dimas mengungkapkan dasar laporan tersebut adalah mengenai fakta antara surat tuntutan jaksa dan putusan hakim yang saling bertentangan atau kontradiksi.
"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," ungkap Dimas.
"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," lanjut dia.
Diduga Ada Transaksional
Sementara, sejak Senin (29/7/2024), Pengadilan Negeri Surabaya sudah diduduki ribuan massa aksi yang menggelar protes terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Bahkan, karangan bunga terus menerus memenuhi halaman Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu massa aksi yang ikut menggelar aksi, Muhammad Shobur, dari Biro Bantuan Hukum Damar Surabaya, menduga ada indikasi transaksional dalam persidangan putra politisi PKB itu.
“Ya kami menganggap anak seorang DPR, mungkin dugaan kami ini ada indikasi transaksi antara hakim Erintuah Damanik dengan si pelaku terdakwa,” ungkapnya.
Shobur mengatakan, tidak menutup kemungkinan timnya bakal melaporkan dugaan transaksional ini ke KPK. Kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti. Bahkan surat pelaporannya dia klaim sudah jadi.
“Untuk ke KPK itu kami saat ini masih mengumpulkan bukti bukti, suratnya sudah jadi. Suratnya sudah jadi karena ada indikasi ada permainan di dalamnya, pasti itu akan melaporkan ke KPK,” ucap Shobur.
PN Surabaya Bersuara
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap memberi klarifikasi apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak tertentu atas dugaan adanya transaksional dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pernyataan itu disampaikan Alex Adam Humas PN Surabaya dalam merespon pernyataan para pendemo di depan PN Surabaya yang mengendus indikasi transaksional diduga dalam persidangan Ronald Tannur.
“Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan, Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja,” ujar Alex ditemui di PN Surabaya usai ada demo protes terhadap hakim, Senin (29/7/2024).
Meski begitu, Alex menyebut untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan transaksi itu ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. Seperti pelaporan terlebih dulu hingga PN Surabaya dipanggil pihak terkait.
“Tetapi ada mekanismenya, seperti pemanggilan. Atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya kita sampai saja, sudah biasa. Siap-siap saja,” imbuhnya.
Akan tetapi sampai saat ini, pihak PN Surabaya belum menerima kabar pelaporan atas dugaan transaksional itu. Oleh karenanya, Alex belum bisa memberi pernyataan lebih atas hal-hal di luar fakta saat ini.
“Tapi sampai ini belum ada. Jadi kita belum bisa menyikapi ada hal-hal diluar itu ya. Kita bicara fakta ya,” jelasnya.
Apabila pelaporan terkait indikasi transaksional resmi dilaporkan, Alex menyatakan PN Surabaya bakal mendukung langkah pemeriksaan dan pendalaman untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
“Misalnya nanti ya badan pengawasan atau Komisi Yudisial misalkan melakukan pemanggilan kita dukung. Pasti akan kita support dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau kita penantangan itu tidak ada,” tandasnya.
3 Hakim Masih Aktif
Selain itu, PN Surabaya menyatakan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur, masih aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan di sejumlah kasus, meski menuai banyak protes.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. Tiga hakim itu memberi vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
“Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Alex Adam.
Alex menegaskan bahwa pimpinan PN Surabaya tak bisa melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kewenangan itu ada di MA. “Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi,” tandasnya. n bd/erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham