Dorong Peningkatan Kepatuhan, Pemkot dan BPJamsostek Mojokerto Kumpulkan 48 Perusahaan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto terus bersinergi  meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada 48 perusahaan terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja yang digelar di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Mojokerto, Selasa (30/7/2024).

Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Moh Zaini mengatakan kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Kota Mojokerto.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Langkah DPMPTSP Kota Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan ini selain mengoptimalkan sinergitas perlindungan tenaga kerja juga untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga perlu adanya sosialisasi atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut kepada 48 perusahaan ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading turut menggaris bawahi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Mojokerto,” ungkapnya.

Lebih jauh Zul mengatakan perlunya dukungan Pemerintah Daerah untuk efektivitas penanganan masalah ketidakpatuhan terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu," tegasnya.

Ia juga mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja. 

"Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial,” tutupnya. Dwi

 

 

 

 

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait program revitalisasi 59 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Pemerintah…

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program ‘Garda Ampuh’ atau gerakan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, berkomitmen menangani permasalahan a…

Genjot Sektor Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Potensi 50 Desa Wisata

Genjot Sektor Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Potensi 50 Desa Wisata

Minggu, 12 Jul 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya meningkatkan perekonomian warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),…

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

Minggu, 12 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Cegah Truk ODOL Masuk Jalur Alternatif, Dishub Tulungagung Tambah 7 Portal

Cegah Truk ODOL Masuk Jalur Alternatif, Dishub Tulungagung Tambah 7 Portal

Minggu, 12 Jul 2026 11:06 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya mencegah truk "over dimension" dan "over loading" (ODOL) tetap melintas di ruas jalan jalur alternatif Kecamatan…

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, tengah…