Sidang Lanjutan KSDR vs Noer Qodim, GNPK Jatim Sebut Gugatan Cacat Hukum

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024). 

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto.

Dalam sidang tersebut, pihak Noer Qodim menghadirkan saksi. Ketua Majelis Hakim Djuanto mempertanyakan inti permasalahan kepada saksi tergugat, Bisri Mustofa.

Bisri Mustofa menjelaskan bahwa permasalahan ini terkait hutang piutang. Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. Saksi menjawab bahwa koperasi memiliki hutang kepada Noer Qodim sekitar 193 juta rupiah.

Ketika ditanya tentang pembayaran, saksi menjelaskan tentang sejarah berdirinya koperasi dan penggunaan lahan parkir. Menurut saksi, lahan parkir tersebut awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak 125 juta rupiah.

Saksi juga menyebutkan bahwa sebelum berdirinya koperasi dan LPMK, pengelolaan parkir dipegang oleh seseorang bernama Budiman. Hasil parkir tersebut kemudian disetor kepada Qodim.

Selama pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa saksi sering menjawab "tidak tahu" untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.

Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), menanggapi keterangan saksi dengan menyoroti adanya fakta hukum baru. Ia menyatakan, saksi terlawan menyatakan bahwa Noer Qodim membayar lunas ke LPMK bukan ke koperasi. 

"Kami telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda,"ungkapnya.

Bob menjelaskan lebih lanjut bahwa Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi.

"Sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar," jelasnya.

Kudmasa menambahkan, bahwa ada perbedaan hubungan antara LPMK dan koperasi 

"Seharusnya ditarik Pemkot maupun Budiman, kemudian ditarik LPMK. Kalau memang seperti itu, kontrak dengan koperasi salah sasaran," tuturnya.

Miko Saleh selaku ketua pengaduan masyarakat (GNPK) Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

"Saya menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK," sesalnya selesai sidang di ruang Tirta 1.

Miko juga mengkritisi proses peradilan, dengan mengatakan, kenapa hakim selalu mempertimbangkan bahwa Noer Qodim yang benar? 

"Harus bijaksana dan seadil-adilnya. Kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas,"ucapnya.

Miko pun mengutarakan kekhawatirannya bahwa jika ini terus berlanjut maka jangan sampai pengadilan menjadi lahan pembelaan 

"Jikalau hal ini terus bergulir seperti ini, hukum mau jadi apa? Apakah ini hakim yang kurang paham atau materinya yang kurang jelas? Jangan sampai hal ini terjadi berkali-kali, bahwa pengadilan hanya menjadi pembelaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ini yang kita sayangkan," tutupnya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara KSDR dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi di, LPMK, dan Pemkot Surabaya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …