Kepala PPATK Anggap Uang Hakim Agung Nonaktif Gazalba, Hasil Tindak Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jaksa menanyakan kemungkinan uang hasil tindak pidana saat penyelenggara negara menyimpan uang rupiah dan mata uang asing secara tunai dalam jumlah besar.

"Saya ilustrasikan seperti ini, Pak, apabila ada seorang penyelenggara negara yang pendapatannya, gajinya rupiah dan itu dilakukan dibayarkan secara transfer. Tetapi dia memiliki uang-uang dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Nah, ini apakah bisa kita masuk dalam, kita kategori sebagai patut menduga atau diketahui itu yang didapatkan itu merupakan hasil dari tindak pidana?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

 

Terkait Penyalahgunaan Jabatan

Yunus mengatakan ada kemungkinan sumber yang tidak sah saat seorang penyelenggara negara menyimpan uang rupiah ataupun mata uang asing secara tunai dalam jumlah besar.

"Jadi seharusnya gaji di Indonesia, uang yang seharusnya dimiliki itu kerja di Indonesia harusnya rupiah, alat pembayaran yang sah, legal tender itu ya rupiah sebenarnya. Kalau ada uang jumlahnya besar, rupiah atau asing, yang tidak dapat dijelaskan sumbernya, mungkin itu berasal dari sumber yang tidak sah," ujar Yunus.

Dia mengatakan sumber yang tidak sah itu dapat terkait penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, indikasi TPPU saat seorang penyelenggara negara menyimpan uang tunai dalam jumlah besar harus ditelusuri dari asal usul uang tersebut.

"Bisa terkait jabatannya yang disalahgunakan atau terkait dengan sumber-sumber lainnya, bisa sah bisa tidak sah. Tapi kemungkinan tidak sah juga tetap terbuka. Jadi, untuk menduga tercium harus dilihat asal-usulnya apakah ada asal-usul yang berasal dari tindak pidana tadi, kalau ada bisa melarikan TPPU ya," ujarnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…