Jessica, Pemberi Zat Beracun Sianida, Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Agu 2024 20:26 WIB

Jessica, Pemberi Zat Beracun Sianida, Bebas Bersyarat

Kuasa Hukum Terpidana 20 Tahun, Terkejut, Kliennya Bisa Bebas Sebelum Jalani 20 Tahun dari Vonis Tanggal 27 Oktober 2016. Saat ini Jessica, Dikenakan Wajib Lapor Hingga 2032

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8) dibebaskan bersyarat dari lapas Pondok Bambu pagi. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi kabar tersebut.

"Benar," kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi, Minggu (18/8/2024). Otto menjawab pertanyaan apakah benar Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu.

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku terkejut kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Otto mengaku belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia menduga salah satu pertimbangannya karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

 

Wajib Lapor Hingga 2032

Sementara itu, Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, juga membenarkan hal itu. Dia menyebut hari ini sudah teragenda Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan

"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ucap dia sambil nyatakan Jessica Kumala Wongso dikenakan wajib lapor hingga 2032.

Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' ini menghirup udara bebas usai dapat remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

 

Kasus yang Hebohkan

Kasus ini sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016. Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.

Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan meletakkan racun sianida ke kopi Mirna.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Jessica Wongso dari awal mula kejadian pada 2016 silam hingga akhirnya sekarang  dibebaskan bersyarat?

Persidangan Jessica digelar terbuka, bahkan disiarkan secara live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica hingga 32 kali persidangan.

Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman.

 

Divonis Tanggal 27 Oktober 2016

Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara, pada tanggal 27 Oktober 2016. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut.

Jessica tak terima dengan vonis itu dan mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.

Jessica terus melawan dengan mengajukan upaya kasasi. Pada 21 Juni 2017, MA menolak kasasi Jessica. Perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.

Atas vonis kasasi itu, Jessica mengajukan PK. MA pun menolak PK Jessica pada 31 Desember 2018. Jessica saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

 

Ajukan PK

Meski telah bebas, Jessica Wongso tetap akan kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyebutkan PK kemungkinan akan didaftarkan pekan depan.

“PK tetap jalan. Kita tetap PK, mungkin minggu depan kita daftarkan,” kata Hidayat Bostam, usai menjempuat Jessica Wongso.

Menurutnya, tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK itu. Dirinya meminta publik menunggu tanggal mainnya.

‘Mengenai pengajuan PK tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan alasan mengapa pihaknya tetap mengajukan permohonan PK ke MA padahal Jessica sudah bebas. Menurutnya, putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta yang mereka yakini.

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto saat menghela konferensi pers.

Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU