SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Muh. Muchib meminta bantuan kepada Penasehat Hukumnya H. Abdul Ghofur dan Eric Yonanta, SH tentang kasusnya yang terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di dalam Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang berada di Jl. HR Mangundiprojo No 266 Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Dimana diduga telah terjadi suatu kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang karyawan tetap bagian Quality Control perusahaan tersebut bernama Muh. Muchib terhadap tiga karyawan perempuan Out Sourching di Perusahaan itu yang bernama Heni Rahmawati, Yulianti dan Aprillia Wahyu Indriani.
Baca Juga: Tesla Siapkan Model Y untuk Varian 6 Penumpang, Siap Debut Akhir 2025
Karena perbuatannya itu Sdr. Muh Muchib diadukan perbuatannya oleh Heni Rahmawati dengan didampingi Pengawasnya ke Polresta Sidoarjo pada bulan Oktober 2023, kemudian penyidik
Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan sekarang perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Muh Muchib dijerat pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 atau pasal 6 huruf a UURI No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 72/Sidoa/Eku.2/05/3034 dengan Jaksa Penuntut Umum Siti Qomariyah, SH. dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya atas dugaan perbuatannya tersebut Sdr. Muh. Muchib sebagai karyawan tetap Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari Perusahaan tanpa diberikan pesangon, namun yang bersangkutan menolaknya karena tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan, akhirnya kemudian dilaporkanlah perbuatannya itu ke Polresta Sidoarjo.
Terhadap laporan dan tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya Muh. Muchib kemudian mencari perlindungan hukum ke Kantor DPC Peradi Sidoarjo di Kawasan Ruko Anggrek Regency di Sidoarjo.
Baca Juga: Pemdes Kalidawir Gelar Tahlil dan Doa Bersama, Wujud Kepedulian Terhadap Sesepuh
Para Advokat di Kantor Peradi Sidoarjo sebagai Penasehat Hukumnya diantaranya adalah H. Abdul Ghofur, SH yang juga Ketua PBH Peradi Sidoarjo dan Advokat Muda Eric Yonanta, SH saat di di Kantor Peradi Sidoarjo mengatakan “Kami Team Pembela terdakwa dari Kantor DPC Peradi Sidoarjo sangat keberatan atas tuduhan serta tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal itu dikarenakan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang kami anggap tidak ada sinkronisasi dan fakta di lapangan, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perkara ini terlalu dipaksakan tanpa adanya bukti-bukti yg kuat, sehingga patut diduga telah terjadi kriminalisasi kepada Sdr. Muh. Muchib,” jelasnya, Jumat (23/08/2024).
Disamping itu disela-sela kesibukannya, saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo, Soekardji, SH., MH, Pengacara handal yang biasa dipanggil cakjoss ini, yang juga Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo mengomentari tuntutan JPLU dalam perkara Muh. Muchib ini, beliau mengatakan dalam hukum pidana JPU sebagai Penuntut harus benar-benar dapat membuktikan tuduhan dan tuntutannya itu karena dalam hukum pidana seorang JPU harus melakukan sebuah asas hukum pidana yaitu "Actori In Cumbit Onus Probandi" adalah asas dalam hukum acara pidana yang berarti siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan.
Asas ini serupa dengan asas dalam hukum acara perdata, Actori Incumbit Probatio, oleh karenanya apabila terjadi ketidaksinkronan antara perbuatan, bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta lainnya, itu adalah tanggung jawab JPU dan apabila tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan terang, maka Hakim harus membebaskan Muh. Muchid dan Perusahaan wajib memberikan pesangon kepadanya manakala melakukan PHK terhadap karyawannya.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Diduga Jenazah Warga Pesawahan Ditemukan
Selain itu Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan Sidoarjo, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., CTL, juga mengomentari perkara ini, apabila dilihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, perkara ini sangat dipaksakan dan sepertinya terjadi kriminalisasi terhadap Pekerja atas nama Muh. Muchib oleh Perusahaan, untuk menghindari agar Perusahaan tidak membayar pesangon saat terjadi PHK Pekerja oleh Perusahaan.
Padahal dalam hukum pidana jelas asas-asasnya, diantaranya yaitu bahwa hakim lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, oleh karena itu asas "in criminalibus probantiones beden eze luce clariores" harus benar-benar dilakukan karena dalam membuktikan tindak pidana, bukti-bukti itu harus terang benderang dan harus lebih terang dari cahaya, pungkas Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan Sidoarjo, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., CTL. Ana/Hik
Editor : Desy Ayu