Perusahaan Tidak Mau Membayar Pesangon, Pekerja Dipidanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muh. Muchib didampingi penasehat hukumnya, H. Abdul Ghofur dan Eric Yonanta, SH. SP/ HIKMAH
Muh. Muchib didampingi penasehat hukumnya, H. Abdul Ghofur dan Eric Yonanta, SH. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Muh. Muchib meminta bantuan kepada Penasehat Hukumnya H. Abdul Ghofur dan Eric Yonanta, SH tentang kasusnya yang terjadi Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di dalam Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang berada di Jl. HR Mangundiprojo No 266 Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Dimana diduga telah terjadi suatu kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang karyawan tetap bagian Quality Control perusahaan tersebut bernama Muh. Muchib terhadap tiga karyawan perempuan Out Sourching di Perusahaan itu yang bernama Heni Rahmawati, Yulianti dan Aprillia Wahyu Indriani.

Karena perbuatannya itu Sdr. Muh Muchib diadukan perbuatannya oleh Heni Rahmawati dengan didampingi Pengawasnya ke Polresta Sidoarjo pada bulan Oktober 2023, kemudian penyidik

Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan sekarang perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Muh Muchib dijerat pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 atau pasal 6 huruf a UURI No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 72/Sidoa/Eku.2/05/3034 dengan Jaksa Penuntut Umum Siti Qomariyah, SH. dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya atas dugaan perbuatannya tersebut Sdr. Muh. Muchib sebagai karyawan tetap Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari Perusahaan tanpa diberikan pesangon, namun yang bersangkutan menolaknya karena tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan, akhirnya kemudian dilaporkanlah perbuatannya itu ke Polresta Sidoarjo.

Terhadap laporan dan tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya Muh. Muchib kemudian mencari perlindungan hukum ke Kantor DPC Peradi Sidoarjo di Kawasan Ruko Anggrek Regency di Sidoarjo.

Para Advokat di Kantor Peradi Sidoarjo sebagai Penasehat Hukumnya diantaranya adalah H. Abdul Ghofur, SH yang juga Ketua PBH Peradi Sidoarjo dan Advokat Muda Eric Yonanta, SH saat di di Kantor Peradi Sidoarjo mengatakan “Kami Team Pembela terdakwa dari Kantor DPC Peradi Sidoarjo sangat keberatan atas tuduhan serta tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal itu dikarenakan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang kami anggap tidak ada sinkronisasi dan fakta di lapangan, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perkara ini terlalu dipaksakan tanpa adanya bukti-bukti yg kuat, sehingga patut diduga telah terjadi kriminalisasi kepada Sdr. Muh. Muchib,” jelasnya, Jumat (23/08/2024).

Disamping itu disela-sela kesibukannya, saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo, Soekardji, SH., MH, Pengacara handal yang biasa dipanggil cakjoss ini, yang juga Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo mengomentari tuntutan JPLU dalam perkara Muh. Muchib ini, beliau mengatakan dalam hukum pidana JPU sebagai Penuntut harus benar-benar dapat membuktikan tuduhan dan tuntutannya itu karena dalam hukum pidana seorang JPU harus melakukan sebuah asas hukum pidana yaitu "Actori In Cumbit Onus Probandi" adalah asas dalam hukum acara pidana yang berarti siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan. 

Asas ini serupa dengan asas dalam hukum acara perdata, Actori Incumbit Probatio, oleh karenanya apabila terjadi ketidaksinkronan antara perbuatan, bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta lainnya, itu adalah tanggung jawab JPU dan apabila tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan terang, maka Hakim harus membebaskan Muh. Muchid dan Perusahaan wajib memberikan pesangon kepadanya manakala melakukan PHK terhadap karyawannya.

Selain itu Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan Sidoarjo, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., CTL, juga mengomentari perkara ini, apabila dilihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, perkara ini sangat dipaksakan dan sepertinya terjadi kriminalisasi terhadap Pekerja atas nama Muh. Muchib oleh Perusahaan, untuk menghindari agar Perusahaan tidak membayar pesangon saat terjadi PHK Pekerja oleh Perusahaan.                          

Padahal dalam hukum pidana jelas asas-asasnya, diantaranya yaitu bahwa hakim lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, oleh karena itu asas "in criminalibus probantiones beden eze luce clariores" harus benar-benar dilakukan karena dalam membuktikan tindak pidana, bukti-bukti itu harus terang benderang dan harus lebih terang dari cahaya, pungkas Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan Sidoarjo, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., CTL. Ana/Hik

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…