Budi Said, Ngaku tak Korupsi Rp 1,1 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha Budi Said, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi mengatakan dakwaan itu tak sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Setelah kami mendengar dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apa yang didakwakan menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami," kata Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.

"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Budi juga merasa ditipu oleh pejabat PT Antam dalam proses jual-beli emas tersebut.

Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.

"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.

 

Penipuan Jual beli Emas

Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk (Antam) tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tampak mengenakan setelan kemeja putih yang dibalut dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan .

Setelah memasuki ruang sidang, Budi melepas rompinya dan duduk menunggu sidang dimulai, mendengar surat dakwaan jaksa. Budi tampak didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:

Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.

Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon.

Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu

Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak. n erc/rmc

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…