SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha Budi Said, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi mengatakan dakwaan itu tak sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Setelah kami mendengar dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apa yang didakwakan menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami," kata Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Polda Jatim Periksa 14 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri
Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.
Selain itu, Budi juga merasa ditipu oleh pejabat PT Antam dalam proses jual-beli emas tersebut.
Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.
Penipuan Jual beli Emas
Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk (Antam) tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tampak mengenakan setelan kemeja putih yang dibalut dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan .
Baca Juga: Surabaya Berkomitmen Tingkatkan Transparansi Layanan Publik sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Setelah memasuki ruang sidang, Budi melepas rompinya dan duduk menunggu sidang dimulai, mendengar surat dakwaan jaksa. Budi tampak didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Baca Juga: Suami Artis Sandra Dewi akan Diadili 5 Hakim
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham