Budi Said, Ngaku tak Korupsi Rp 1,1 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha Budi Said, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi mengatakan dakwaan itu tak sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Setelah kami mendengar dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apa yang didakwakan menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami," kata Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.

"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.

Selain itu, Budi juga merasa ditipu oleh pejabat PT Antam dalam proses jual-beli emas tersebut.

Budi mengatakan ia tak melakukan korupsi. Dia menyebut dirinya sebagai pembeli beritikad baik.

"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beritikad baik, Yang Mulia," ujarnya.

 

Penipuan Jual beli Emas

Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk (Antam) tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tampak mengenakan setelan kemeja putih yang dibalut dengan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan .

Setelah memasuki ruang sidang, Budi melepas rompinya dan duduk menunggu sidang dimulai, mendengar surat dakwaan jaksa. Budi tampak didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:

Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.

Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon.

Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT Antam terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu

Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak. n erc/rmc

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…