SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penanganan kasus perampasan mobil yang diawali dengan tindakan masuk rumah korban tanpa izin oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik terkesan sangat lambat dan berliku. Buktinya, penyelidikan terhadap tindak pidana yang menyangkut perilaku para debt collector yang memasuki rumah korban M Basofi tanpa izin pada 8 Agustus lalu baru dimulai hari ini, Selasa (3/9/2024).
Korban M Basofi menyayangkan sikap para penyidik Polres Gresik yang mengulur waktu untuk meringkus para peneror di rumahnya di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik pada awal Agustus lalu.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Lima Anak di Gresik Diringkus Polisi
"Bagaimana saya tidak kesal Mas, sudah hampir sebulan ini para debt collector yang sudah jelas tampang-tampangnya di layar monitor CCTV hingga kini belum juga ditangkap oleh polisi. Padahal identitas mereka sudah diketahui polisi. Para pelaku ini telah masuk ke rumah saya secara melawan hukum kemudian mereka membawa lari mobil saya yang diparkir depan rumah," ucap Basofi dengan nada tinggi melalui saluran selulernya, Selasa (3/9).
Akibat dari tindakan brutal para debt collector tersebut, tidak hanya membuat Basofi kehilangan mobil Toyota Fortuner miliknya tapi juga membuat istrinya, Diah Ayu Putrihadifia yang sedang hamil mengalami stres dan traumatik atas kejadian tersebut. Sehingga harus menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.
Pagi tadi (3/9), Basofi dan istri didampingi kuasa hukum Tri Sutrisna kembali mendatangi Polres Gresik. Kali ini keduanya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban pada peristiwa yang terjadi di kediaman mereka pada 8 Agustus lalu. Jika pada awal lalu diperiksa sebagai saksi tindak pidana penipuan oleh penyidik Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim, kini beralih ke penyelidikan peristiwa pidana masuk ke rumah orang lain dengan secara melawan hukum.
"Jadi memang ada dua kasus yang kini dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Satu kasus ditangani di Unit Pidek dan satunya lagi di Unit Pidum. Penanganan kasus ini tidak secara bersama-sama meski tempus delictinya sama," ungkap advokat Tri Sutrisna yang mendampingi korban Basofi dan istri.
Baca Juga: Hadapi Pemilukada 2024, Polda Jatim Gelar Supervisi Kesamaptaan di Polres Gresik
Akibat dari penyelidikan yang tidak simultan ini maka terkesan penanganan kasus perampasan mobil ini lambat dan setengah-setengah. Sehingga hasilnya membuat kesal pelapor sekaligus korban atas peristiwa ini. Sudah hampir sebulan ini tidak seorang pun di antara pelaku debt collector yang masuk paksa ke rumah korban terlihat dipanggil oleh aparat kepolisian.
"Klien saya sudah beberapa kali memberi kesaksian di hadapan penyidik sekaligus menyerahkan kelengkapan bukti-bukti yang cukup. Seharusnya tinggal dilaksanakan giat gelar perkara dan menaikkannya ke penyidikan," ujar Tri usai mendampingi pemeriksaan dua kliennya.
Ditambahkan, bukti-bukti berupa video rekaman CCTV, STNK mobil yang dirampas dan kunci kendaraan serta keterangan saksi korban seharusnya sudah cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan. Apalagi saksi dari pihak leasing PT BFI Mojokerto telah mengakui adanya penarikan paksa terhadap kendaraan di rumah korban pada 8 Agustus lalu.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Polres Gresik Gelar Safari Bimteknis
Menurut korban, seandainya saja pihak kepolisian mendahulukan penanganan peristiwa pidana masuk ke rumah orang lain tanpa ijin atau secara bersamaan dengan penanganan kasus penipuan, maka pengungkapan kasus ini tidak akan selambat ini. "Bagaimana mungkin orang-orang yang sudah membuat onar di rumah saya sampai sekarang belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian. Apa kita mau membiarkan tindakan premanisme berlanjut di Kota Santri ini," tutup Basofi dengan nada kesal.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan lagi-lagi enggan menjawab ketika dihubungi via pesan WhatsApp ke ponselnya. grs
Editor : Moch Ilham