SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rizky Hermawan SH MH berhasil membekuk 5 pengedar pil jenis dobel L serta pengedar narkoba jenis sabu sejak akhir Agustus hingga awal September. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil dobel L dan sabu-sabu.
Keberhasilan Satreskoba Polres Blitar Kota itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suwartika SH MH dalam releasenya, Kamis (13/9). Kompol I Gede, menyampaikan pengungkapan sekaligus penangkapan ke 5 pengedar obat obatan terlarang dan sabu sabu, setelah pihaknya terima laporan.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama 2 Pekan
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat obatan jenis pil dobel L, dan berhasil mengungkap dan menangkap lima pengedar di beberapa wilayah kota dan kabupaten Blitar, dengan barang bukti untuk pil dobel L sebanyak 7762 butir dobel L, dan narkoba jenis sabu 0.44 Gram,dengan 5 tersangka satu diantaranya di bawah umur, kini kita masih kita kembangkan, asal usul barang bukti tersebut," terang Kompol I Gede Suwartika seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS.SH S.IK
Masih menurut orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini, awalnya pihaknya menangkap RS (20) alias Kenyung warga Kec.Garum Kab Blitar, saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, dan didapati BB pil dobel L, yang dikemas dalam plastik, yang rencananya untuk dijual, namun terburu tertangkap. Dalam pemeriksaan petugas Kenyung membeli dari seseorang, dan akhirnya dikembangkan pengakuan Kenyung tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Datangi Polres Blitar Kota untuk Pasang Kelengkapan Motor yang Terkena Tilang
Dalam pengembangan itu, Kenyung menyebutkan nama nama ZR (23) warga Kec.Srengat Kab.Blitar, selain itu juga menangkap SR (21) alias Simbrik warga Talun dan RS (16) tetangga Simbrik dan LK (24) warga desa Kec.Garum.
Baca Juga: Ditangani 4 Polres, 2 Pelaku Diamankan Polres Blitar Kota
"Selain barang bukti pil dobel L dan serbuk sabu, kita mengamankan barang bukti dua motor, uang, dan beberapa Hp yang digunakan komunikasi edar barang barang tersebut, untuk ke 4 tersangka bisa dijerat pasal 435 tentang obat obatan terlarang, sedang untuk edar sabu dijerat pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," kata Kompol I Gede didampingi Kasat Reskoba Iptu Richy Hermawan SH MH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar SH.
Mengakhiri releasenya Kompol I Gede menunjukan BB sekaligus menegaskan pihaknya tetap dan terus melakukan dan upaya menekan peredaran obat obatan terlarang seperti pil dobel L apa lagi sabu sabu, hal tersebut bisa merusak jiwa generasi muda dan masyarakat atas pengaruh sabu sabu dan obatan obatan terlarang kayak pil dobel L. Les
Editor : Moch Ilham