SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Baca Juga: Buron 12 Bulan, Bos Debt Collector Ditangkap
"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujarnya dalam rilis, Jumat (13/9/2024).
Ismail menambahkan PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga: OJK Dukung BEI Sanksi Pelanggar Integritas
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
"Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis," lanjut Ismail.
Baca Juga: POJK Strategi Anti Fraud bagi LJK Diterbitkan
Sebagai informasi tambahan, hingga Juli 2024 OJK telah menjatuhkan 173 sanksi terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK sudah melakukan sejumlah hal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Editor : Moch Ilham