SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan barang impor ilegal di luar kawasan pabean (post border) senilai Rp1,33 miliar di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN), Makassar.
Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin mengatakan produk-produk temuan ini merupakan hasil pengawasan BPTN Makassar periode Januari-Juli 2024.
Baca Juga: Mendag Zulhas pun Galau dengan Serikat Pekerja
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya," kata Rusmin melalui keterangan di Jakarta, Jumat (13/9).
Rusmin mengatakan BPTN Makassar mengidentifikasi sembilan produk impor post border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun produk- produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), plastik hilir, barang tekstil sudah jadi lainnya, katup, produk elektronika tertentu, produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi.
Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Temukan Karpet Ilegal dari Turki
Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen.
"Pengawasan terhadap produk asal impor post border adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rusmin.
Baca Juga: Perundingan Peningkatan ATIGA Alami Kemajuan Signifikan
Pelanggaran pada produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Ekspos temuan ini diharapkan akan membuat pelaku jera dan memberikan contoh bagi importir lainnya agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Moch Ilham