SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ibu saya bilang, tindakan aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan.
Kalangan kedokteran mengatakan tindakan tersebut aborsi merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Surabaya Barat, Lama-lama Jadi Marina Bay Casino
Tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan.
Menurut teman yang berprofesi dokter, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran
disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan.
Dan aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus
adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.
Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.
Sampai Nikita Mizani, diperiksa penyidik, Selasa sore (17/9) ia belum mengungkapkan aborsi yang dialami Loly (16 tahun) itu untuk meniadakan hasil
hubungan seks diluar perkawinan dengan pacarnya atau keguguran karena kecelakaan.
***
Saat kuliah dulu, ada teman yang merasa tidak siap untuk jadi bapak. Alasannya si pacar hamil diluar nikah. Ia sendiri tidak siap bertanggung jawab.
Kedua orang tuanya jadi ikut-ikutan panik dan akhirnya terbesit keinginan untuk mengambil jalan pintas dengan menghentikan kehamilan pacarnya lewat aborsi.
Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO):
aborsi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.
Biasanya, dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.
Dan dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.
Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter
Risikonya pun akan semakin meningkat bila aborsi dilakukan bukan oleh dokter.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Tidak Ragu Tindak Perjudian
Bahasa medis, aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan.
Aborsi menurut KBBI adalah pengguguran kandungan.
Dalam Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, aborsi adalah pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan secara jelas melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.
Dan pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan untuk pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan dengan syarat, oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki.
Dan berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, sanksi yang bisa dijerat bagi pelaku yang melakukan aborsi dengan “persetujuan perempuan”, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 346nya, “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Juga Pasal 348, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
***
Dalam laporan Nikita Mirzani, saat Loly pacaran dengan Vadel Badjideh, memakai hijab. Padahal putri pertama Nikita, tak biasa berhijab. Nikita menduga sedang hamil.
Baca Juga: Tak Dikasih Rumah Dinas, Syukurilah Gajimu
Vadel Badjideh, pemuda keturuan Arab-Kupang, dilaporkan Nikita Mirzani terkait UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.
Akal sehat saya menyebut pembuktian soal aborsi umumnya soal alat bukti Keterangan.
Pengalaman liputan, saat mengumpulkan data tersangka yang berhubungan dengan kasus tidak pidana aborsi acapkali ada. Mengingat aborsi merupakan aib bagi seorang wanita yang berarti jika memberikan informasi berarti membuka aibnya sendiri.
Nikita yang sudah dikenal jadi salah satu artis yang selalu tampil seksi dan modis di berbagai momen. Ibu kandung Lolly ini seakan tak pernah sungkan untuk mengekspos lekuk tubuhnya dengan mengenakan busana mini terbuka.Hal tersebut juga tampak pada unggahan foto terbaru di akun Instagram pribadinya.
Dalam foto tersebut tampak Nikita memamerkan gaya seksi modisnya dengan outfit serba hitam.
Perempuan 38 tahun ini tampil seksi dalam balutan tanktop renda berwarna hitam. Kesan seksi juga langsung terlihat karena desain tali tipis pada busana yang dipakainya kala itu. Penampilannya juga jadi lebih modis karena paduan celana panjang bermotif dengan warna monokrom.
Dengan sosoknya yang seksi, ia berani membuka rahasia medis anaknya. Bisa jadi Nikita Mirzani, tak takut faktor-faktor pribadi. Ia bisa terabas Aib dirinya dan Lolly. Ini yang membebaskan penyidik bisa mudah mengungkap bukti fisik aborsi.
Ia bisa tak pusing sanksi pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungannya tercantum pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Penerapan unsur tindak pidana aborsi oleh penyidik dengan penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, rekaman medis, bisa dipermudah oleh Nikita Mirzani.
Penyidik bisa tak hadapi kendala dalam memastikan adanya tindakan aborsi ilegal pada Lolly. ([email protected])
Editor : Moch Ilham