Artis Nikita Laporkan Anaknya Aborsi, Terabas Aib

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ibu saya bilang, tindakan aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan.

Kalangan kedokteran mengatakan  tindakan tersebut aborsi merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan.

Menurut teman yang berprofesi dokter, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran

disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan.

Dan aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapicus

adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.

Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.

Sampai Nikita Mizani, diperiksa penyidik, Selasa sore (17/9) ia belum mengungkapkan aborsi yang dialami Loly (16 tahun) itu untuk meniadakan hasil

hubungan seks diluar perkawinan dengan pacarnya atau keguguran karena kecelakaan.

 

***

 

Saat kuliah dulu, ada teman yang merasa tidak siap untuk jadi bapak. Alasannya si pacar hamil diluar nikah. Ia sendiri  tidak siap bertanggung jawab.

Kedua orang tuanya  jadi ikut-ikutan panik dan akhirnya terbesit keinginan untuk mengambil jalan pintas dengan menghentikan kehamilan pacarnya lewat aborsi.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO):

aborsi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.

Biasanya, dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.

Dan dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.

Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter

Risikonya pun akan semakin meningkat bila aborsi dilakukan bukan oleh dokter.

Bahasa medis, aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan.

Aborsi menurut KBBI adalah pengguguran kandungan.

Dalam Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, aborsi adalah pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan secara jelas melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Dan pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan untuk pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan dengan syarat, oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki.

Dan berdasarkan Pasal 428 UU Kesehatan, sanksi yang bisa dijerat bagi  pelaku yang melakukan aborsi dengan “persetujuan perempuan”, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu  Pasal 346nya, “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Juga Pasal 348, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

 

***

 

Dalam laporan Nikita Mirzani, saat Loly pacaran dengan Vadel Badjideh, memakai hijab. Padahal putri pertama Nikita, tak biasa berhijab. Nikita menduga sedang hamil.

Vadel Badjideh, pemuda keturuan Arab-Kupang, dilaporkan Nikita Mirzani terkait  UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.

Akal sehat saya menyebut pembuktian soal aborsi umumnya soal alat bukti Keterangan.

Pengalaman liputan, saat mengumpulkan data tersangka yang berhubungan dengan kasus tidak pidana aborsi  acapkali ada.  Mengingat aborsi merupakan aib bagi seorang wanita yang berarti jika memberikan informasi berarti membuka aibnya  sendiri.  

Nikita yang sudah dikenal jadi salah satu artis yang selalu tampil seksi dan modis di berbagai momen. Ibu kandung Lolly ini seakan tak pernah sungkan untuk mengekspos lekuk tubuhnya dengan mengenakan busana mini terbuka.Hal tersebut juga tampak pada unggahan foto terbaru di akun Instagram pribadinya.

Dalam foto tersebut tampak Nikita memamerkan gaya seksi modisnya dengan outfit serba hitam.

Perempuan 38 tahun ini tampil seksi dalam balutan tanktop renda berwarna hitam. Kesan seksi juga langsung terlihat karena desain tali tipis pada busana yang dipakainya kala itu. Penampilannya juga jadi lebih modis karena paduan celana panjang bermotif dengan warna monokrom.

Dengan sosoknya yang seksi, ia berani membuka rahasia medis anaknya. Bisa jadi Nikita Mirzani, tak takut faktor-faktor pribadi. Ia bisa terabas Aib dirinya dan Lolly. Ini yang membebaskan penyidik bisa mudah mengungkap bukti fisik aborsi.

Ia bisa tak pusing sanksi pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungannya tercantum pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Penerapan unsur tindak pidana aborsi oleh penyidik dengan penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, rekaman medis, bisa dipermudah oleh Nikita Mirzani.

Penyidik bisa tak hadapi kendala dalam memastikan adanya tindakan aborsi ilegal pada Lolly. ([email protected])

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…