Datangi Subdit V Siber Polda Jatim, Anak-anak Habib Taufik Assegaf Laporkan 18 Akun Medsos

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit V Siber Polda Jatim ringkus dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SP/ Al Qomarrudin
Subdit V Siber Polda Jatim ringkus dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). SP/ Al Qomarrudin

i

SURABAYAPAGI.com Surabaya - Bersama penasehat hukumnya ABS, warga Kecamatab Panggungrejo, Pasuruan, mendatangi  Subdit V Siber Polda Jawa Timur, pria 22 tahun tersebut melaporkan 18 akun media sosial (Medsos) terkait perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf. 

Penasihat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners, Kuasa Hukum Pelapor, menuturkan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE. Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024.

"Para Pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di Media Sosial," tuturnya, Jumat (20/09/2024).

Lanjutnya, Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris dan Para Pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan karena sebenarnya antara Para Pelapor dengan ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah justru oknum-oknum tersebut yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu. Bahwa Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para Pelapor yang dibuat oleh Putra dan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh Para Pihak.

"Kesepakatan ini, membuat Ibu Nyai Hj. Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para Pelapor atas berita viral di Media Sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh Para Pelapor dan Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris," terangnya.

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media Instagram. 

"Namun, Video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di Sosial Media," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Sayyid, bahwa setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para Pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di Sosial Media (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

"Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sayyid, akhirnya klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim. 

"Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Sayyid.

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya. 

"Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling,  mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan," jelasnya.

Untuk diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim, sudah menjalankan tugasnya  berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alq

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…