Pemkab Gresik Gencar Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan termasuk hasil penyitaan rokok ilegal bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. SP/M Aidid
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan termasuk hasil penyitaan rokok ilegal bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Dasarnya adalah UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal, selain merugikan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidana. Menurutnya tidak sedikit kasus yang melilit masyarakat akibat melanggar aturan.

Diungkapkan Rizky, pada 2024 perkara limpahan dari penyidik Bea Cukai terdapat dua terdakwa, yakni Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman, akibat menjual rokok ilegal atau tanpa cukai. Keduanya, lanjut Raden, didakwa pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Rizky, keduanya terbukti turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

“Hanya menawarkan, apalagi menjual rokok ilegal. Maka kami mengingatkan agar masyarakat harus hati-hati,” ungkap Rizky beberapa waktu yang lalu.

Ditambahkan, terdakwa Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp704.585.160. Jika denda itu tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lamanya,” ucap Rizky menjelaskan saat dikonfirmasi.

Rizky kembali menegaskan pidana penjual rokok ilegal noncukai sangat berat dan ada pidana dendanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal agar dapat menghindari ketentuan pidananya.

Sementara itu Eko Rudi Hartono, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, menyebutkan ada lima jenis rokok masuk kategori illegal. Yaitu, tidak ada merek, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

“Sangat merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, serta merugikan industri rokok yang membayar cukai,” tukasnya.

Sementara melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gempur Rokok Ilegal” sendiri dengan memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, serta dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif ke masyarakat dan juga pelaku usaha kecil di Kabupaten Gresik.

Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara kolaboratif, dengan mensosialisasikan penekanan pada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur.

Dalam upaya pencegahan Pemkab Gresik melalui Dinas Satpol Pamong Praja menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus melakukan penindakan (sanksi pidana).

Berita Terbaru

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…

Rupiah Bergerak di Kisaran Rp 18.050 per dolar AS

Rupiah Bergerak di Kisaran Rp 18.050 per dolar AS

Kamis, 02 Jul 2026 20:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dikutip dari data Bloomberg, Kamis (2/7/2026), nilai tukar dolar AS berada pada level Rp 17.986 atau naik sebesar 34 poin…