Pemkab Gresik Gencar Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan termasuk hasil penyitaan rokok ilegal bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. SP/M Aidid
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan termasuk hasil penyitaan rokok ilegal bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Dasarnya adalah UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal, selain merugikan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidana. Menurutnya tidak sedikit kasus yang melilit masyarakat akibat melanggar aturan.

Diungkapkan Rizky, pada 2024 perkara limpahan dari penyidik Bea Cukai terdapat dua terdakwa, yakni Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman, akibat menjual rokok ilegal atau tanpa cukai. Keduanya, lanjut Raden, didakwa pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11/1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Rizky, keduanya terbukti turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

“Hanya menawarkan, apalagi menjual rokok ilegal. Maka kami mengingatkan agar masyarakat harus hati-hati,” ungkap Rizky beberapa waktu yang lalu.

Ditambahkan, terdakwa Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp704.585.160. Jika denda itu tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lamanya,” ucap Rizky menjelaskan saat dikonfirmasi.

Rizky kembali menegaskan pidana penjual rokok ilegal noncukai sangat berat dan ada pidana dendanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal agar dapat menghindari ketentuan pidananya.

Sementara itu Eko Rudi Hartono, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, menyebutkan ada lima jenis rokok masuk kategori illegal. Yaitu, tidak ada merek, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

“Sangat merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, serta merugikan industri rokok yang membayar cukai,” tukasnya.

Sementara melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gempur Rokok Ilegal” sendiri dengan memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, serta dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif ke masyarakat dan juga pelaku usaha kecil di Kabupaten Gresik.

Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara kolaboratif, dengan mensosialisasikan penekanan pada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur.

Dalam upaya pencegahan Pemkab Gresik melalui Dinas Satpol Pamong Praja menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus melakukan penindakan (sanksi pidana).

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …