Buntut Bertemu Mantan Kepala BC Yogyakarta yang Statusnya Pihak Beperkara di KPK
Baca Juga: 2 Eks Pimpinan KPK Terpental
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
"Pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Ade Safri menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian upaya menindak lanjuti dumas tersebut. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI). Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," ujarnya.
Sebanyak 17 saksi sudah dimintai keterangan terkait aduan tersebut. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan yang dilaporkan tersebut.
Alex Dituding Rusak KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta publik tak berharap tinggi ke KPK karena lembaga antirasuah itu sudah tidak ditakuti. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut Alex Marwata merupakan sosok yang berkontribusi merusak KPK.
"Khusus untuk Alexander Marwata memang ini salah satu orang yang berkontribusi terhadap kerusakan di internal KPK. Menjabat 2 periode, padahal kinerjanya juga dipertanyakan, dari awal juga banyak kebijakan maupun sikap pribadi dari Alexander Marwata yang dipertanyakan," kata peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Kamis (27/9/2024).
Terbaru, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, yang kini menjadi salah satu tersangka di KPK. Alexander telah mengakui pertemuan itu.
"Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ucap Alex kepada wartawan, Senin lalu.
Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023. Sedangkan pertemuan Alex dengan Eko terjadi pada Maret 2023.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alexander.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," imbuhnya.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim, Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Keberanian Dugaan Gratifikasi Kaesang
Zaenur meminta Alex Marwata tidak meratapi kegagalannya memimpin KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Menurutnya, Alex Marwata perlu menunjukkan keberanian dan keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi di sisa masa jabatannya.
"Alexander Marwata tunjukkan lah keberanian, tunjukkan keberpihakan kepada pemberantasan korupsi, itu tangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan, misal ya kasus dugaan gratifikasi Kaesang. Tunjukkan keberanian di akhir masa jabatan, tunjukkan independensi, lawan segala macam bentuk intervensi, itu kalau mau menunjukkan patriotisme di akhir masa jabatan," ucapnya.
Ke depan, Zaenur mendorong agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dikembalikan ke jalur yang benar. Yaitu KPK dikembalikan menjadi lembaga yang independen dengan cara merevisi kembali UU KPK.
"Memang untuk dapat mengembalikan situasi pemberantasan korupsi ke rel yang benar, mengembalikan KPK yang paling penting menurut saya adalah dengan mengembalikan independensi KPK. Caranya gimana? Revisi kembali UU KPK, itu mulai dari kepegawaian dan seterusnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengulas kinerja lembaganya dengan Komisi III DPR RI. Alex bercerita bagaimana lembaga antirasuah itu sudah tidak ditakuti.
"Jadi itu yang terjadi terkait relasi Komisi III dengan KPK, saya kira baik-baik saja. Nggak ada persoalan, persoalan pemberantasan korupsi kita itu ya sampai sekarang kemarin RDP (rapat dengar pendapat) terakhir saya declare kan saya nggak sungkan kalau saya mengatakan saya gagal berantas korupsi," kata Alex di acara diskusi publik Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Baca Juga: Ceramah Integritas, Pentingkah?
KPK Tak Lagi Bertaring
Alex menerima keluhan terkait KPK yang tak lagi punya taring sehingga orang sudah tak takut melakukan korupsi. Ia juga menyoroti indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini.
"Banyak indikatornya. Kalau dilihat dari IPK, tentu kita bisa melihat indeks persepsi korupsi Indonesia. Ini kembali lagi di titik awal ketika pertama kali saya masuk 9 tahun yang lalu, angkanya 34," tutur Alex.
"Dan dari berbagai diskusi dengan teman-teman, termasuk ketika ke daerah, mereka mengatakan begitu juga, 'Sekarang itu orang nggak takut lagi korupsi, Pak Alex', Dari kalangan dunia swasta juga begitu 'Sekarang ini, Pak Alex, kalau perizinan nggak pakai duit nggak keluar juga izinnya'," katanya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai salah satu orang yang berkontribusi merusak KPK. Yudi pun menyoroti laporan mengenai pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
"Saya setuju dengan pernyataan Zaenur Rohman (Peneliti Pukat UGM) terkait dengan bahwa Alex merupakan salah satu orang yang berkontribusi merusak internal KPK," ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Yudi mengatakan Alex sendiri telah mengakui bahwa dirinya gagal sebagai pimpinan KPK. Hal ini, katanya, dibuktikan dengan pernyataan Alex tentang koruptor tidak takut lagi untuk korupsi. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham