SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terkait peristiwa tewasnya siswa Klas dua MTS di salah satu Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan. Ponggok Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tewasnya K 14 setelah terkena lemparan kayu yang berpaku oleh Guru nya (Ustad) yang mengenai kepala bagian belakang korban, sehingga meninggal dunia.
"Peristiwa yang terjadi pada 15 September 2024 lalu kita terus lakukan pemeriksaan dan penyelidikan sekaligus memeriksa saksi saksi, sehingga membuat terang benderang peristiwa tersebut, dan rangkaian penyelidikan telah di lakukan, oleh Sat Reskrim Polres Blitar Kota, olah TKP, juga koordinasi pihak Rumah sakit termasuk tindakan medis oleh dokter terhadap korban, sekaligus kita telah mengamankan bendahara yang melukai korban," papar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi SH S.IK, Sabtu (28/09/2024).
Baca Juga: Porles Sumenep Tangkap Pembunuh Pria di Areal Persawahan
Masih menurut Pamen Polri dengan dua melati kuning di pundaknya ini, menegaskan, sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif, sehingga untuk pemenuhan unsur pasal pidananya sebagai yang diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU.No.23/ 2002, di sana disebutkan tentang penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C yang mengakibatkan meninggal dunia, untuk sampai sekarang dari keluarga korban belum membuat laporan.
Baca Juga: Pria Berinisial S Ditemukan Tewas dengan Luka Sajam di Leher di Desa Kajuanak, Bangkalan
"Mungkin masih berduka, karena korban tinggal serumah dengan Neneknya, ke dua orang tuanya kerja di luar negeri, namun kita (penyidik) tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, sehingga peristiwa ini menjadi terang dan jelas, sekaligus kami keluarga Polres Blitar Kota ikut berduka cita atas meninggalnya salah satu anak kita yang sedang menimba atau belajar di salah satu di Ponpes Kecamatan Ponggok," pungkas AKBP Danang Setiyo dalam siaran releasenya. les
Editor : Desy Ayu