SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka antisipasi dan pencegahan terhadap penularan rabies, seperti kucing, anjing, monyet, dan musang. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi rutin menggelar vaksinasi gratis.
Dengan adanya vaksinasi gratis dalam program Gerakan Obat Cacing Anjing Kucing Terpadu Plus Rabies yang digelar di Rumah Sakit Hewan (RSH) Banyuwangi yang rutin tiap tahun ini memang diperuntukkan bagi hewan pembawa rabies (HPR).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Ditarget Rampung 2025
"Hewan-hewan tersebut selain divaksinasi juga diperiksa kesehatan dan diberikan vitamin termasuk pemberian obat cacing," jelas Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Ilham Juanda, Minggu (29/09/2024).
Meski hingga saat ini belum ada laporan kasus rabies. Namun, pemkab terus melakukan antisipasi agar status nol kasus rabies bisa dipertahankan. Sedikitnya ada 600 dosis vaksin rabies yang disiapkan dalam kegiatan ini.
"Salah satunya melalui pemberian vaksinasi rabies gratis bagi HPR, baik yang dipelihara di rumah maupun yang dilepasliarkan di lingkungan," ucap Ilham.
Baca Juga: Kaya Hasil Laut, Banyuwangi Ekspor Tuna Kaleng ke Kanada Senilai USD 450.000
Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi untuk hewan yang dilepasliarkan akan dilakukan pada Oktober-November mendatang dengan target 500 sasaran. Dinas Pertanian dan Pangan mengerahkan petugas teknis di wilayah-wilayah perbatasan yang memiliki anjing dan kucing liar yang banyak.
"Kita akan terapkan sistem imun belt. Jadi tidak semua kecamatan dilakukan vaksinasi, melainkan hanya daerah pinggiran dengan populasi hewan liar banyak. Seperti Kecamatan Tegal Dlimo, Blimbingsari, Kalibaru, Glenmore, Pesanggaran, dan Purwoharjo," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto.
Baca Juga: Festival Barong Kumbo, Pelestarian Budaya Diikuti Puluhan Sanggar Seni se-Banyuwangi
Sebagai informasi, dari jumlah tersebut, sebanyak 400 dosis diperuntukkan bagi hewan peliharaan, dan 200 dosis untuk hewan yang dilepasliarkan. Artinya, hewan tersebut dilepaskan di lingkungan namun ada pemiliknya.
Sedangkan untuk vaksinasi hewan peliharaan dilakukan serentak di 6 titik. Yakni di rumah sakit hewan dan 5 pusat kesehatan hewan (Puskeswan). Di antaranya, puskeswan Rogojampi, Purwoharjo, Gambiran, Genteng, dan Muncar. by-01/dsy
Editor : Redaksi