SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Maraknya stok elpiji melon (subsidi) 3 kilogram (kg) yang ramai langka di mana-mana membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengimbau menggunakan bahan bakar elpiji nonsubsidi 5,5 kg.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung, Arif Efendi di Tulungagung mengungkap, imbauan tersebut diperuntukan bagi warganya, terutama kelompok masyarakat mampu dan pelaku usaha untuk beralih menggunakan bahan bakar elpiji nonsubsidi.
Baca Juga: LPG 3 KG Langka, Perekonomian UMKM di Tulungagung Ikut Terdampak
"Pemerintah melalui Pertamina sebenarnya sudah mengeluarkan produk elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram. Awalnya (masyarakat) antusias, tapi sepertinya sekarang jalan di tempat," kata Arif Efendi, Selasa (01/10/2024).
Untuk memudahkan masyarakat yang akan beralih, pemerintah masyarakat hanya perlu menukar gas 3 kilogram dengan tabung gas 5,5 kg dan nantinya akan mendapatkan potongan harga.
Sayangnya program yang diluncurkan sejak 2023 lalu itu kurang diminati oleh masyarakat. Bahkan, di tahun 2024 ini hampir tidak ada yang menukarkan. Padahal, Pemkab Tulungagung juga sudah mengeluarkan aturan yang melarang ASN menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Baca Juga: Tabung Elpiji Meledak, 4 Orang Luka-luka
Sebagai informasi, untuk harga gas bersubsidi ukuran 3 kg dijual dengan HET Rp 18 ribu. Sedang harga gas Non subsidi 5,5 kg dijual dengan harga sekitar Rp 80 ribu. Selisih yang cukup tinggi tersebut menjadikan faktor keengganan masyarakat untuk beralih ke gas Non subsidi.
Sedangkan untuk program tukar tabung merupakan himbauan dari pemerintah pusat, sehingga dalam pelaksanaan tidak ada hukuman atau reward yang mengikat. Belum ada aturan yang mengatur atau mewajibkan ASN untuk tidak membeli gas bersubsidi 3 kg.
Baca Juga: Warga Mulai Panic Buying, Stok Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka
"Aturan Itu yang sedang kita koordinasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat," tuturnya.
Pihaknya memberikan toleransi penggunaan gas bersubsidi 3 kg, asalkan diselingi dengan penggunaan gas nonsubsidi. "Yang kita atur itu larangan penggunaan gas bersubsidi pada HOREKA (hotel, restoran dan kafe)," terangnya. tl-01/dsy
Editor : Desy Ayu