PP 28/2024 Diprotes: Petani dan Pakar Sebut Tembakau Lokal Terancam Tembakau Impor

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Polemik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya poinnya mengatur secara ketat produksi dan pemasaran produk berbahan tembakau terus bergulir. 

Peneliti ahli utama Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Djajadi mengatakan, PP 28/2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini sangat represif terhadap tembakau dan industri hasil tembakau. 

Salah satunya terkait kadar tar dan nikotin yang diatur dalam aturan tersebut. Dikatakan Prof Djajadi, kadar tar dan nikotin tembakau dengan kadar tar dan nikotin yang disyaratkan di kemasan rokok itu berbeda. 

”Yang dicantumkan di kemasan itu diukur dari asap rokoknya. Sementara rokok sendiri adalah campuran beberapa jenis tembakau. Yang kadar nikotinnya tinggi, dicampur yang sedang dan rendah sehingga blending tembakau menghasilkan rasa dan aroma yang disukai konsumen. Jadi kalau kadar tar dan nikotinnya diubah akan berdampak ke rasanya,” tuturnya. 

Ia mengatakan tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin tinggi. Misalnya tembakau Temanggung yang termasuk tembakau aromatis seperti tembakau Srintil, kadar nikotinnya bisa sampai 8 persen. Lalu tembakau Madura bisa sampai 5 persen, tembakau Kasturi Jember sekitar 4 persen. 

Jenis-jenis tembakau tersebut umumnya digunakan untuk rokok kretek. Sedangkan tembakau virginia yang banyak diimpor kadar nikotinnya sekitar 3 persen. 

Ia menuturkan, tinggi rendahnya kadar dan nikotin dipengaruhi beberapa faktor. Selain faktor intrinsik yang ada secara genetik di tembakau tersebut, kadar nikotin juga dipengaruhi faktor lingkungan. Seperti, ketinggian lahan, sinar matahari, penggunaan pupuk hingga apakah tanaman tembakaunya dilakukan pemangkasan atau tidak. 

Industri rokok selama ini memodifikasi kadar tar dan nikotin menggunakan filter dengan kerapatan tertentu dan kertas yang digunakan. Tapi jika kedua teknik tersebut sudah mentok, tentu mereka akan menyerap tembakau-tembakau yang kadar nikotinnya lebih rendah agar bisa memenuhi aturan yang ditetapkan. Akibatnya tentu saja serapan tembakau petani akan menurun. 

Dampaknya tidak hanya mengurangi atau bahkan menghilangkan pendapatan petani tembakau, tetapi juga industri rokok yang memiliki ribuan bahkan jutaan karyawan juga akan ikut terdampak. 

“Dampaknya besar. Mulai aspek ekonomi, sosial hingga keamanan. Dari sisi ekonomi, perputaran uang yang dibelanjakan petani dan karyawan industri rokok akan berkurang. Lalu, bisa terjadi peningkatan pengangguran yang akan menjadi beban sosial bagi pemerintah. Terakhir, aspek keamanan juga,” kata Prof Djajadi. 

Ia lalu mencontohkan di Lombok timur bagian selatan yang dulunya rawan, menjadi daerah yang aman setelah warganya menanam tembakau. Mereka yang dulu tidak memiliki penghasilan kini mendapatkan hasil dari tembakau. 

Ia juga menceritakan tentang survey yang dilakukan di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Majalengka dan Kabupaten Bandung yang menunjukkan kontribusi tembakau ke penghasilan petani lebih besar dibandingkan padi. 

Perbandingannya, dengan luasan yang sama, nilai jual padi hanya sepertiga dari tembakau. Padahal, padi merupakan tanaman yang disubsidi pemerintah. 

“Petani tembakau lebih banyak mandirinya. Petani tembakau saja tidak mendapat pupuk subsidi. Jadi aturan itu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan melarang sepenuhnya. Mematikan itu namanya,” kata Prof Djajadi. 

Sementara para petani tembakau di Jember merasa khawatir implementasi PP 28/2024 ini nantinya bisa membunuh mata pencaharian mereka. Mereka mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. 

Komoditas tembakau disamakan dengan zat adiktif berbahaya dalam regulasi ini, yang menurut mereka adalah kebijakan yang tidak adil. 

"Kami, petani tembakau yang tergabung dalam APTI Jember, menolak peraturan yang berupaya menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno.

Suwarno menjelaskan, aturan ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besar bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.

"Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau," tambah Suwarno. 

Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi, dan rajang.

Suwarno juga khawatir bahwa regulasi ini bisa membuka pintu bagi produk tembakau impor, yang akan semakin menyulitkan petani lokal. "Kami khawatir ini akan membuka jalan bagi produk luar negeri untuk masuk, termasuk di Jember. Tembakau Na Oogst yang berstandar internasional hanya tersisa di Jember. Kita harus mempertahankan ini," tegasnya.

Suwarno meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi untuk memberi kesempatan kepada petani tembakau agar tetap bisa menanam. "Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar PP tersebut direvisi," katanya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…