Buah Pimpinan KPK Temui Calon Tersangka, Diperiksa Polisi 9 Jam Nonstop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Okt 2024 19:48 WIB

Buah Pimpinan KPK Temui Calon Tersangka, Diperiksa Polisi 9 Jam Nonstop

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai D.I Yogyakarta, Eko Darmanto. Alex mengakui bahwa pertemuan itu benar adanya.

Hari Rabu (16/10) , Surabaya Pagi diberi aturan dalam UU KPK yang mengatur sikap pimpinan KPK dilarang keras bertemu dengan tersangka.

Baca Juga: Direktris PT ASDP, Dibidik KPK Korupsi Rp 1,7 Triliun

"Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata staf penyidik KPK, Rabu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pertemuannya dengan eks Kepala Direktorat Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum ada penetapan tersangka di KPK. Polisi akan mendalami klaim Alexander Marwata tersebut.

"Itu pasti (didalami klaim Alexander Marwata)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Safri menyebut semua hal yang berkaitan dengan pelaporan tersebut akan didalami. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam pelaporan yang ada.

"Semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari dan dikumpulkan oleh tim penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ujarnya.

 

Alexander Marwata Akui

"Terkait dengan pertemuan saya dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka mengakui 6 bulan yang lalu benar saya bertemu, nanti kan yang ada diklarifikasikan. Kemudian apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait adanya dugaan korupsi di instansi Bea-Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, kan itu," kata Alexander Marwata, di gedung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Alex mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

Polda Metro memeriksa Alex terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto itu selama 9 jam dari pukul 09.00 WIB hingga 18.04 WIB. Polda memberikan 24 pertanyaan kepada Alex.

Baca Juga: KPK tak Merasa Disaingi Kortas Tipikor Polri

"Adapun penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/10).

Ade Safri juga menjelaskan Alex diperiksa bersama satu saksi lainnya. Dia menyebut terhadap satu saksi lainnya ditanyakan sebanyak 18 pertanyaan.

"Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," jelas Ade Safri.

Alex mengklaim tidak ada keuntungan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, baik bagi dirinya maupun Eko. Alex juga mengaku tidak mengenal sosok Eko sebelum menyangkut urusan dengan KPK.

"Kemudian, apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan itu? Saya sampaikan, mereka juga yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apa pun, terbukti sekarang yang bersangkutan dihukum kan?" ujar Alex.

Alex juga menyinggung soal ikut mengambil sikap terkait proses hukum Eko Darmanto. Menurutnya, pertemuan dengan Eko tak memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga: Enam Jam, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

"Dan semua diskusi pimpinan saya ada tanda tangan di situ, berapa tahun dituntut? Saya ada di situ tanda tangan, oke? Artinya apa? Terkait pertemuan ini tidak ada konflik kepentingan antara saya dan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," tambah Alex.

 

Akui Bersama staf Humas

Selain itu, dia menjelaskan pertemuannya dengan Eko hanya satu kali jauh sebelum adanya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan. Dia menyebutkan, saat pertemuan dengan Eko, staf humas KPK turut mendampingi.

"Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas dan DNA Akuntan Forensik. Nah saya kira itu dan itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik supaya semuanya jelas. Belum (keluar sprindik). Satu kali (bertemu) setelah itu yang bersangkutan WA, saya menyampaikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti apa yang dilaporkan, itu tadi, warmas, HP, dan besi baja, itu yang di-forward ke saya," jelas Alex.

"Sprindik kalau tidak salah Agustus atau September, jadi jauh setelah pertemuan itu. Pertemuan itu kan tanggal 9 Maret kan? Sprindik itu sekitar September. Sprinlidik kalau tidak salah April," imbuhnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU