SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menegaskan terpidana Ronald Tannur, masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng.
Heni menjelaskan bahwa Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya di Medaeng yang dekat dengan Kejati Jatim.
RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar Heni Yuwono, Senin (28/10).
Menurut Heni, Ronald kini diperiksa sebagai saksi atas kasus suap vonis bebasnya dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Heni menjelaskan bahwa Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya di Medaeng yang dekat dengan Kejati Jatim.
Menurut Heni, Ronald kini diperiksa sebagai saksi atas kasus suap vonis bebasnya dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," ujar.
Ditanya kapan, Ronald akan dipindahkan ke lapas, Heni menyebut hal itu akan dilaksanakan setelah Ronald tak lagi dibutuhkan dalam perkara suap yang menjerat trio hakim PN Surabaya.
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
"Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," jelas Heni.
Ada Danai Lisa Rahmat
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak mungkin Lisa Rahmat menyiapkan sendiri uang tersebut. Harli yakin, ada yang mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.
"Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya,tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap," kata Harli.
Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari," imbuh Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar itu disiapkan oleh Lisa Rahmat (LR). Uang itu diketahui dikirim Lisa kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," kata Qohar dalam jumpa pers, di Kejagung, Jumat (25/10).
Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa. n jk/erc/ham/rmc
Editor : Moch Ilham