SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Siapa sangka, Lisa Rahmat, seorang wanita yang mengklaim pengacara, bisa tertangkap sebagai makelar kasus atau markus. Lisa, wanita asal Surabaya, kini ditahan di gedung bundar Kejagung Jakarta.
Pemeriksaan sementara oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Lisa Rahmat, bagi bagi duit ke 3 hakim PN Surabaya, untuk membebaskan Tannur, kliennya dari pasal pembunuhan terhadap Dini, pacarnya.
Lisa juga kasih angpau Rp 1 miliar ke mantan pejabat MA, untuk jadi perantara ke Majelis hakim Kasasi. Dana ke hakim kasasi disediakan Rp 5 miliar.
Selain itu, Lisa Rahmat diklaim oleh pengacara Dini, sogok Rp 1 miliar, agar tak berkoar-koar di media. Tapi usaha Lisa, tak digubris.
Kejagung juga menemukan uang dalam bentuk dolar AS, dirumahnya di Surabaya. Uang dalam dus ditulis "buat kasasi".
Menurut Jampidus Kejagung total uang yang ditemukan dalam kasus penyuapan dan gratifikasi kasus Tannur, di rumah Lisa Rahmat, sebesar Rp 20 miliar? Dari mana asal usul uang sebanyak itu di dapat Lisa Rahmat, yang berprofesi pengacara-advokat.
***
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
UU advokat melarang advokat praktikkan mafia hukum. Mengingat praktik mafia hukum adalah melemahkan tingkat kesadaran masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Lalu dari mana uang yang dibagi-bagikan Lisa Rahmat?
Hal yang saya ketahui jasa hukum seorang advokat ada lawyer fee, success fee dan uang transpor.
Semua dibayar oleh klien atas dasar kesepakatan lisan dan tertulis. Menelusuri skema ini, Kejagung pasti akan klarifikasi ke Ronald Tannur, orang tuanya dan keluarganya. Prediksi saya juga tersangka minggu ini bisa bertambah.
***
Akal sehat saya bilang, apa yang dilakukan Lisa Rahmat, berhubungan dan ada campur
tangan dengan pihak lain terhadap proses perkara kasus kliennya.
Jelas praktik mafia hukum sangat merugikan dan menggangu keberlangsungan hukum dan proses penegakan hukum. Praktik markus oleh Lisa Rahmat telah menimbulkan masalah bagi Dini, korban pembunuhan dan penganiayaan oleh klien Lisa Rahmat.
Akal sehat saya menunggu terapi praktik mafia hukum. Terutama penanggulangan dan pencegahan praktik mafia hukum oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kini, kita dibukakan mata mafia peradilan itu bukam hanya rumor. Sekarang masyarakat sudah dapat menyimpulkan sendiri ketika Kejagung menangkapi 3 hakim PN Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung.
Komplotan itu, nyata-nyata merupakan sebuah mafia peradilan. Ini bisa jadi referensi para pengacara lain khususnya pengacara yang masih muda untuk benar-benar tulus membantu seorang klien dalam menghadapi permasalahan hukum.
Artinya, sebagai seorang kuasa hukum, advokat jangan pernah sekali-kali berpikir untuk menjadi seorang Makelar Kasus (Markus) demi mementingkan kepentingan pribadi semata.
Mengingat advokat adalah profesi yang mulia. Tunjukkan kompetensi dan profesional Anda. Kasus Lisa Rahmat mencoreng profesi advokat.
Terkuaknya peristiwa ini mengungkap sisi gelap hukum di Indonesia. Mata masyarakat pun kini terbuka bahwa mafia peradilan itu ada. Mafia peradilan melibatkan para penegak hukum. Kali ini menyeret hakim dan pengacara. Masya Allah.
Dengan fakta baru Kejagung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lisa Rahmat, modus transaksi suap untuk pengurusan perkara tetap menjadi primadona dalam mafia peradilan. Tertangkapnya pengacara Lisa Rahmat ini menambah daftar panjang advokat yang terjerat kasus korupsi.
Tahun 2016, ada 11 orang advokat yang terjerat kasus korupsi. Dengan terbongkarnya kasus Lisa Rahmat, semakin mempertegas adanya jaringan mafia dalam sistem peradilan kita.
Oknum advokat nakal seperti Lisa Rahmat, seringkali menggunakan jaringannya di lembaga pengadilan untuk memenangkan sebuah perkara dengan bayaran tertentu.
Dengan begitu praktik mafia peradilan tidak hanya terjadi di pengadilan, kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh advokat yang juga merupakan penegak hukum.
Terbongkarnya kasus Lisa dan 3 hakim PN Surabaya, dapat disimpulkan lemahnya pengawasan serta minimnya integritas. Hal ini menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia.
Saatnya organisasi advokat apa pun namanya, tak berhasil melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Selain itu Mahkamah Agung juga telah gagal melakukan pengawasan serta upaya mereformasi peradilan.
Saatnya, MA, organisasi advokat serta stakeholder sistem peradilan melakukan evaluasi, mencari kelemahan dan potensi praktik mafia peradilan.
Upaya ini harus dilakukan secara serius, baik dari aspek penindakan maupun pencegahan.
Kasus penyuapan ini bagian dari kejahatan terhadap nyawa. Tannur melakukan penyerangan terhadap nyawa Dini . Obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia.
Tak ada satu pun orang yang pernah melihat bagaimana nyawa atau jiwa manusia keluar dari raga ketika kematian tiba.
Dini, meninggal dengan cara dibunuh adalah peristiwa kejam sekaligus sadis. Dini, pacar Tannur, dianggap meninggal secara wajar. Lisa Rahmat, 3 hakim dan pejabat MA, seolah tidak paham.
Percaya atau tidak, satu penyebab seseorang meninggal secara tidak wajar, dapat menyebabkan arwah bergentayangan. Ini mendorong Kejagung membongkar kasus ini jelang akhir tahun 2024.
Ada yang percaya, bahwa ruh orang yang sudah dibunuh menjadi ruh penasaran. Buktinya komplotan penyuap ketangkap, termasuk yang mengatur suap dan gratifikasi. Puji Tuhan kata orang Kristen dan Alhamdulillah kata umat Rasulullah saw. Allah Maha Tahu kejahatan setiap manusia. ([email protected])
Editor : Moch Ilham