Saat MA Membuka Diri Kepada Kejagung untuk Periksa Hakim Agung yang Terlibat Markus Zarof Ricar, Periode 2012-2022
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Minggu ini ada momen baik bersih besih mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Saat Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal mafia peradilan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, berteriak. Harahap berpendapat bakal banyak orang masuk penjara asal mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 'bernyanyi' alias buka suara.
Sebab, menurut Yudi, Zarof memegang kunci yang dapat membuka kotak pandora mafia peradilan di Indonesia.
"Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Yudi mengatakan temuan uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof tidak masuk akal jika hanya berkaitan dengan satu kasus dan seseorang saja. Terlebih, jabatan Zarof sebelum pensiun bukan merupakan posisi strategis yang bertalian dengan pengambilan keputusan.
Yudi pun meyakini Zarof merupakan mafia kasus (markus) atau perantara dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, dia berharap Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas pihak lain yang menjadi bagian dari mafia peradilan.
"Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih," ucap dia.
Yudi yang disingkirkan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menambahkan terbongkarnya kasus mafia peradilan sampai tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof membuka mulut dan kooperatif. Kata dia, tim penyidik Kejaksaan Agung mempunyai tugas besar untuk mendapat pengakuan sebenar-benarnya dari Zarof.
"Saya berharap Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," tuturnya.
Penegasan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menegaskan MA tidak akan menghalang-halangi penyidik Kejagung. Dia mempersilakan penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kalau penyidik punya bukti lain silakan saja, kita tidak pernah menghalang-halangi," katanya.
MA telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Janji Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.
"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman Zarof Ricar. Kejagung mengatakan penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Qohar.
Hakim Terbukti Lakukan Penyimpangan
Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ujarnya.
"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.
Yanto mengatakan pimpinan MA juga akan lebih intensif melakukan pembinaan ke para hakim.
Dia menyebutkan pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.
"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," sambungnya.
Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.
"Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer Se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," ungkapnya.
Dalam kasus awal 1, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.
Yanto mengatakan MA telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," ujarnya.
Kajati Jatim Kecewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengakui, pihaknya kecewa dengan putusan kasasi yang menghukum terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara.
Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman [lima tahun] kami kecewa, boleh kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah," kata Mia, Minggu (28/10).
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya. n, jk/erc/bd/ham/rmc
Editor : Moch Ilham